>

116 Koperasi Belum Laksanakan RAT

116 Koperasi Belum Laksanakan RAT

 

MUARASABAK - Tercatat sebanyak 116 koperasi di Tanjab Timur hingga 2013 ini belum juga melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal RAT ini merupakan suatu agenda wajib didalam kepengurusan koperasi. Karena didalam RAT tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. \"Sementara untuk koperasi yang ada di Tanjab Timur, dari 289 koperasi, yang aktif hanya 173 koperasi, dan yang baru melaksanakan RAT baru 34 koperasi. Sedangkan 82 koperasi hingga kini belum melaksanakan RAT,\" ujar Kadis Koperasi dan UMKM, Enizwar melalui Sekdis, Iwan Santoro.

Menurutnya, data yang diperoleh tersebut berdasarkan pantauan langsung pihaknya dibeberapa wilayah Tanjab Timur yang memiliki koperasi. Biasanya bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT selalu terbentur pada laporan keuangan.
\"Karena untuk pengurus koperasi masih terbatasnya pengetahuan mengenai cara membuat laporan keuangan,\" terangnya.

Dia menambahkan, dalam pembuatan laporan tersebut bukan hanya berdasarkan gambaran secara kelembagaan maupun usaha, tetapi membuat neraca masalah utung ataupun ruginya. \"Ini masih terbatas pada pengurus koperasi. Sementara kami selaku leading sektor yang menghandle koperasi yang ada di Tanjab Timur,\" jelasnya.

Upaya yang dilakukan pihaknya adalah. selalu memberikan pembelajaran dan penambahan wawasan bagi setiap koperasi yang mengalami kesulitan saat pembuatan laporan tentang keuangan.

“Cuma dalam kegiatan pelatihan yang kami lakukan, anggota yang mengikuti pelatihan tersebut terkadang tidak ada bergabung lagi dikoperasinya, contoh tahun ini yang ikut pelatihan si A, setelah koperasi sudah mulai berjalan si A tersebut tidak ada lagi dikoperasi tersebut, akibatanya anggota lain tetap saja merasa kesulitan\" urainya.

Disinggung mengenai batas akhir koperasi melakukan RAT? Santoro mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 25, menyebutkan setiap koperasi harus melakukan RAT paling lambat pada 31 Maret. Namun karena saat ini telah terdapat Undang-Undang baru Nomor 17 tahun 2012, menyebutkan untuk batas akhir koperasi primer melakukan RAT akhir bulan Mei. \"Kalau dengan waktu yang telah kami tetapkan masih saja ada koperasi yang tidak melakukan RAT, kami akan segera melakukan peninjauan kepalangan dan akan memberikan pembinaan secara langsung kepada koperasi tersebut,\" tandasnya.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: