Hari Ini Sulastry Dan Restu Dituntut

Hari Ini Sulastry Dan Restu Dituntut

JAMBI- Sulastri dan Restu Sudharma terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kegiatan Pengembangan Mutu Pendidikan dan Kependidikan Anak Didik tahun 2011, pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akan menjalani sidang lanjutan (hari ini, red) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mantan kepala UPTD dan Mantan bendahara pembantu ini akan  menjalani sidang tuntutan besok (hari ini red),” ungkap Mahfudin selaku Ketua majelis Hakim dalam kasus ini.

Pada persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa beberapa pekan yang lalu, terdakwa Restu Sudharma mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta rupiah, pengembalian uang tersebut baru sebagian dari total Rp 77 juta jatah yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi dana (UPTD) Tungkal Ulu tahun 2011.

Pada persidangan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa didakwa primair pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 477 juta.

Hal itu dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan Tipikor penyalahgunaan dana pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik pada UPTD Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu 2011 lalu.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: