Viyoshi Didakwa Pasal 378 KUHP

Viyoshi Didakwa Pasal 378 KUHP

JAMBI- Tersangka kasus dugaan penipuan dalam jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Viyoshi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 378 KUHP.


Dihadapan majelis hakim dengan ketua Sutoto Adi Putro, anggota Paluko Hutagalung dan Oyong, JPU Dewi mendakwa Viyoshi melakukan tindak penipuan dalam jual-beli solar senilai 62.000 dolar, atau sekitar Rp 600 juta kepada Muhamad Fais.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa korban Muhamad Fais membeli solar melewati Viyoshi. Fais telah membayar sejumlah uang, namun ternyata minyak solar yang dijanjikan ternyata tidak ada.

Penasehat hukum terdakwa, Ramli Thaha atas dakwaan Jaksa Penunutut Umum tersebut tidak mengajukan eksepsi keberatan. Namun pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan tertulis kepada majelis hakim. Majelis kemudian melanjutkan persidangan pada Kamis (11/7), dengan agenda menghadirkan saksi.

“Persidangan kita lanjutkan pada Kamis depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,”ungkap Majelis Hakim yan g diketuai, Sutoto Adi Putro.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: