Dinkes Dan RSJ Jambi Jemput Dua Pasien Pasung
MUARATEBO- Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo dan Puskesmas Muara Tebo menjemput pasien dipasung. Pasien ini dipasung karena mengalami gangguan jiwa. Dia merupakan warga Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah dan dijemput Rabu (3/7) kemarin.
Rencananya, penjemputan akan dilakukan kepada 3 pasien untuk dibawa ke RSJ Jambi. Namun 1 pasien lagi diketahui tidak terlalu parah dan bisa diobati oleh pihak keluarga. Sehingga batal dijemput.
“Setelah mengetahui ketiga kondisi pasien tersebut kami memutuskan akan menjemput dua pasien saja, yakni Hermin (26) dan Bujang Aa (40). Sementara Pahmi (58) akan tetap dirawat oleh pihak keluarganya karena kondisinya tidak terlalu parah” Kata Sindi JS, ketua Tim Penjemputan kemarin.
Dikatakannya, penjemputan pasien yang mengalami gangguan jiwa ini merupakan program nasional dari Kementrian Kesehatan. Dengan program seperti ini dan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya pemasungan terhadap pasien gangguan jiwa.
“Dengan terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelaskan kepada pihak keluarga, kita yakin ditahun 2014 mendatang Provinsi Jambi akan bebas dari pemasungan terhadap warga yang mengalami ganguan jiwa,” tegasnya.
Untuk mendukung program Jambi bebas pasung tersebut, Sindi mengatakan, saat ini pihaknya memiliki program ektramural atau pengobatan diluar gedung. Hal tersebut bertujuan menekan biaya berobat pasiea yang mengalami gangguan jiwa.
“Saat ini program tersebut telah terrealiasi di Kabupaten Tanjab Barat, Bungo, Merangin, Kerinci dan Kabupaten lain, hal tersebut untuk mempermudah akses jarak tempuh, mempermurah biaya berobat dan dapat berobat secara continue dengan cepat dan murah” Pungkasnya
Sementara itu Wisnu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dasar dan Farmasi di Dinas Kesehatan berharap dengan adanya program semacam ini pasien yang dijemput tersebut dapat sembuh dan dapat berkumpul dengan keluarganya kembali.
“Kita berharap setelah dijemput oleh Dinas Keshatan dan RSJ provinsi Jambi, kedua pasien tersebut dapat sembuh kembali, dan hal ini menjadi langkah awal betapa bahaya memasung warga yang mengalami ganguan jiwa, karna hal tersebut meruapakan pelanggaran terhadap hak azazi manusia,” pungkas Wisnu.
(azk/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: