Tanjabbar Genjot Sektor Pajak
KUALATUNGKAL - Kadispenda Tanjabbarat, Mukri, mengatakan Pemkab Tanjab Barat akan melakukan upaya peningkatan pendapatan dari bagi hasil PPh Pasal 21, 25 dan 29 sektor perpajakan. Karenanya, ‘’Saya menghimbau kepada seluruh pihak orang pribadi ataupun badan yang melaksanakan kegiatan usaha diwilayah Tanjab Barat baik, yang berdomisili di Tanjab Barat maupun diluar Tanjab Barat, agar mendaftarkan usahanya di KPP Pratam Kualatungkal guna memperoleh NPWP, membayar pajak penghasilan pasal 21/26 atas pegawai yang dikerjakan di wilayah Tanjab Barat dengan mengunakan NPWP berkode 334 (kode KPP Pratama Kualatungkal),’’ katanya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan ini dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah, melalui sektor perpajakan terutama dari penerimaan DBH PPh pasal 21,25 dan 29 yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan insfrastruktur. \"Masih ada potensi yang bisa digali dalam upaya pencapaian peningkatan pendapatan daerah,\" tandasnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: