Viyoshi Tahanan Rumah

Viyoshi Tahanan Rumah

Kasus Dugaan Penipuan Rp 600 juta

JAMBI- Terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian bahan bakar solar senilai 62.000 US Dollar setara Rp 600 juta, Viyoshi, mendapat ijin pengalihan penahanan. Majelis hakim mengabulkan pengalihan dari tahanan di rumah tahanan (Lapas) ke tahanan rumah.

Kasi Pidana Umum kejaksaan Negeri Jambi, Satria Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat penetapan pengalihan tahanan dari Pengadilan Negeri Jambi. \"Baru dapat penetapan pengadilan, pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah,\" ujarnya, Kamis (4/7) siang.

Menurut Satria status pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah dimulai kemarin. Penahanan rumah terhitung  4 Juli-23 Juli 2013. \"Itu sambung 30 hari pertama. Sudah di tahan 10 hari sebelumnya,\" lanjutnya.

Pemberian ijin tahanan rumah, diungkapkan Satria, adalah kewenangan majelis hakim. Namun disebutkan dia, telah ada pengajuan pengalihan tahanan dari keluarga dan orang tua tersangka. \"Kewajiban kami (jaksa; red) melaksanakan penetapan hakim dan eksekusinya,\" jelasnya.

Terkait tahanan rumah, dijelaskan kasipidum itu bahwa tersangka tidak diperbolehkan keluar areal rumah. Dan hanya diperbolehkan beraktifitas di dalam. Apabila akan keluar, harus dengan ijin dan pengawalan dari yang berwenang.

Viyoshi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 378 KUH Pidana. Ini terkait karena dia tidak memberikan apa yang sudah dijanjikan kepada korban Muhamad Fais, terkait pembelian stok minyak solar di Singapura, dan tidak mengembalikan uang senilai 62.000 US Dollar, atau sekitar Rp 600 juta.

Dalam sidang Rabu kemarin, penasehat hukum terdakwa, Ramli Taha atas dakwaan tersebut tidak mengajukan eksepsi keberatan. Namun pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan tertulis kepada majelis hakim. Majelis kemudian melanjutkan persidangan pada Kamis (11/7), dengan agenda menghadirkan saksi.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: