Zulfikar Divonis 1, 8 Tahun

Zulfikar Divonis 1, 8 Tahun

Dugaan Korupsi SPJ Fiktiv

JAMBI - Mantan Bendahara Umum Setda Kerinci, Zulfikar dan Mantan Kabag Umum Setda, Tuti Mulyani, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif Kabupaten Kerinci ini, divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jambi secara terpisah.

Majelis Hakim yang diketuai Suprabowo dalam sidang terpisah menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primier pasal 2 undang-undang korupsi. Namun, majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

\"Terdakwa harus dikatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan melawan hukum,\" sebut majelis hakim yang diketuai Suprabowo.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak ikut membantu membantu program pemerintah untuk melakukan tindak pidana korupsi dan telah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum, telah membantu kelancaran dalam persidangan dan terdakwa mengaku keseluruhan perbuatanya dalam persidangan.


Di samping pidana penjara, kedua terdakwa juga hukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Selain itu, untuk terdakwa Zulfikar diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,79 miliar subsidair 10 bulan penjara, sedangkan terdakwa Tuti Mulyani tidak dibebankan uang penganti.

\"Apabila dalam satu bulan terdakwa belum membayar uang penganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila harta benda tidak juga mencukupi maka penahanan terdakwa akan ditambah 10 bulan penjara,\" ungkap Suprabowo.

Namun atas putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa setelah berkodinasi dengan Penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir, \"Saya masih pikir-pikir dulu,\" sebut Zulfikar dan Tuti Mulyani.

Untuk diketahui, dari hasil temuan BPK penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 senilai Rp 8 miliar di Setda Kabupaten Kerinci, ini menjadikan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai terdakwa. Mereka diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada pengeluaran bagian umum sekretariat daerah. SPJ fiktif ini digunakan untuk makan dan minum, surat pembayaran perjalanan dinas (SPPD), sewa gedung dan pembayaran majalah.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: