Gubernur Riau Bisa Dijerat TPPU

Gubernur Riau  Bisa Dijerat TPPU

JAKARTA -  Rusli Zainal harus siap menjelaskan asal usul semua hartanya selama menjabat sebagai Gubernur Riau. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat politisi Golkar itu dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika tidak bisa membuktikan didapat dari cara halal, hartanya harus siap dirampas negara.

                Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kalau saat ini pihaknya memang masih konsentrasi pada kasus kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal. Namun, peluang menjeratnya dengan TPPU masih terbuka karena pendalaman terus dilakukan. \"Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,\" ujarnya.

                Apalagi, ada tiga kasus yang siap dituntut pada orang nomor satu di Riau itu. Yaitu, dugaan korupsi di pembahasan Perda 6/2010 soal PON Riau. Dia disangka melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

      Dia juga diduga menjadi dalang dari suap ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau saat membahas perda itu. Atas dugaan itu, dia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Atau Pasal 13 Undang-undang tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

      Soal hutan, KPK menduga Rusli telah menyalagunakan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli sendiri menjadi tersangka sejak 8 Februari. Dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

      \"Akan diperiksa ada potensi (TPPU),\" kata pria yang akrab disapa BW itu. Saat disinggung kemungkinan dikenakannya TPPU, BW mengatakan bakal melakukan pengecekan. Yang pasti, profile Rusli Zainal akan diminta dan dilakukan pengecekan. Tetapi memang, untuk saat ini penyidik dikatakannya belum melakukan kajian TPPU.

      BW menuturkan, pihaknya sudah melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Rusli Zainal. Bahkan, beberapa hartanya seperti mobil sudah disita oleh penyidika lembaga antirasuah. Beberapa mobil yang kini parkir di halaman gedung KPK adalah Honda Freed, Honda Jazz, dan Honda Accord.

      \"Asal usulnya, akan kami periksa. Kalau tidak terkait, ya dikembalikan,\" janjinya. BW juga menjelaskan kalau berbagai penyitaan yang dilakukan bukan berarti kalau KPK sudah pasti menetapkan Rusli dengan TPPU. Semuanya tetap merujuk pada ada tidaknya UU TPPU yang dilanggar Rusli.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: