Mandor Jalan Bakal Ditambah
JAMBI - Mandor jalan yang mengawasi berbagai tugas di Provinsi Jambi akan ditambah. Pasalnya, keberadaan mandor jalan dirasakan bermanfaat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, saat ini sudah ada 34 unit kendaraan yang digunakan untuk mandor jalan.
Namun jumlah tersebut masih kurang, dengan ruas jalan yang ada saat ini. “Karena ini sangat bermanfaat, jadi di 2014 akan kita tambah lagi kendaraan untuk mandor jalannya,” ucap Ivan, baru-baru ini.
Dikatakannya, saat ini Provinsi Jambi memiliki ruas jalan dengan panjang 1.504 Km. Tiap unit kendaraan, mempunyai tugas mengawasi jalan Provinsi sepanjang 20 Km. Artinya baru 680 Km yang bisa diawasi mandor Jalan ini. “Mereka dibagi-bagi, ada yang mengawasi jalan di Sulak Kandis, ada juga jalan Bangko-Kerinci,” ujarnya.
Dari ruas jalan yang ada, sambung Ivan, 824 Km Jalan milik Provinsi belum diawasi mandor jalan. Karena itu, di 2014 ini akan kembali anggarkan kekurangannya sekitar 42 unit lagi. “Ya paling tidak 50 persen jalan Provinsi nanti bisa diawasi, karena itu kita anggarkan lagi,” ujarnya.
Mandor jalan ini, selain bertugas memotong rumput dan pepohonan yang menghalangi jalan, juga bertugas memantau kerusakan jalan Provinsi Jambi. Jika jalan rusak, mandor diminta segera melaporkan ke Dinas PU Provinsi Jambi untuk perbaikan.
Salah satu mandor jalan, yang berhasil dijumpai mengatakan, sejauh ini tidak ada kendala mereka dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya akan langsung memotong rumput dan pepohonan jika sudah menghalangi jalan. “Tidak ada kendala, masyarakat juga senang karena jalan terus dibersihkan,” sebutnya.
Selain itu, Dinas PU juga akan membangun beberapa ruas jalan dengan sistem multiyears di APBD Perubahan ini dan APBD 2014 nanti. Salah satunya, yakni jalan Bangko-Kerinci. Kemudian, Pemprov Jambi juga tengah membebaskan lahan untuk pembangunan jalan ke ujung jabung. Jalan ini akan dibangun untuk akses jalan dari Sulak Kandis ke Pelabuhan Ujungjabung.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: