AM Firdaus Akan Kembali Diperiksa

AM Firdaus Akan Kembali Diperiksa

JAMBI- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi tahun 2009-2011.     Tidak hanya saksi bahkan tersangka yang kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas II A Jambi, AM Firdaus juga akan kembali diperiksa untuk melengkapi berkas parkara kasus yang diduga merugikan keuangan sebesar lebih kurang Rp 3 miliar tersebut.

     Hal ini diungkapkan Asisiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, ketika dikonfirmasi mengatakan, Minggu ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut. “Ya, kita akan periksa saksi dan tersangka lagi,” katanya.
     Sebelumnya saksi yang sudah diperiksa adalah Sepdinal, mantan bendahara Kwarada Pramuka Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini AM Firdaus, yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi telah menjadi tersangka bahkan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Dalam pengelolaan dana Pramuka diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan itu merupakan hasil kerja sama Pramuka dengan PT Inti Indo Sawit Subur sejak tahun 2000 sampai 2011 yang diberikan oleh Pemprov Jambi.
Firdaus ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 459/N.5.FD.1/07/2012 tertanggal 7 April 2012 yang ditandatanganii Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), T Suhaimi.
Dalam kasus ini, Firdaus dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: