Maharani Digarap, Fathanah Pasrah

Maharani Digarap, Fathanah Pasrah

JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, tak tahu jika Maharani Suciyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/7), hari ini.

\"Tidak tahu saya,\" ujarnya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7), mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nota keberatan Fathanah.

Maharani merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, yang kedapatan bersama Fathanah di Hotel Le Meridien, saat Operasi Tangkap Tangan KPK, akhir Januari 2013.

Fathanah menyatakan, pemeriksaan Maharani adalah wewenang KPK. Karenanya, ia menyatakan, terserah KPK mau memeriksa Maharani. \"Masalah dia diperiksa atau tidak, itu KPK punya wewenang. Terserah KPK mau apalah dia,\" ujar suami Sefti Sanustika, ini.

Lantas bagaimana kalau Maharani dijadikan saksi\" Fathanah menjawab diplomatis. \"Ya sudah, kita taat hukum saja. Kita di depan hukum harus taat. Mau diapain oleh KPK terserahlah,\" pungkasnya.

Diceramahi JPU KPK, Luthfi Hasan Cengengesan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah semua tudingan kubu terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

JPU KPK Muhibudin, menegaskan, tidak benar KPK menjadi antek penguasa maupun negara asing. Dia pun memertanyakan, kenapa kubu terdakwa melancarkan tudingan itu. Padahal, menurutnya, KPK sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

\"Mengapa harus memberikan stigma KPK sebagai alat penguasa dan alat asing?\" ungkap Muhibuddin, membacakan Pendapat  JPU KPK atas Nota Keberatan Luthfi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).

JPU menegaskan, KPK tidak bermaksud menghancurkan PKS dengan menjerat Luthfi di pada kasus impor kuota daging sapi. Dia menyakan, KPK hanya sekumpulan manusia yang sampai saat ini mengemban amanat rakyat memberantas korupsi.

\"Korupsi sudah dianggap ekstra-ordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara exra-ordinary,\" kata Muhibuddin.

Lebih jauh Muhibuddin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK merupakan wujud dari amar makruf nahi munkar seperti yang selama ini digembar-gemborkan PKS.

\"Mudah-mudahan menjadi tazkirah untuk mencari keadilan atas kebenaran bukan atas hawa nafsu,\" ungkap Muhibuddin. Mendengar tanggapan JPU KPK, Luthfi sesekali tersenyum dan cengegesan.

(boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: