Pencairan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pencairan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

JAKARTA - Pemerintah menetapkan awal puasa 1 Ramadan jatuh Rabu (10/7) besok. Sejak jauh hari, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan urusan pencairan tunjangan hari raya (THR). Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran soal pembayaran THR dan imbauan mudik lebaran bersama.

  Melalui surat edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 itu, Muhaimin menetapkan bahwa pencairan THR paling lama atau maksilam H-7 lebaran. \"Surat edaran juga ditujukan kepada para gubernur serta walikota dan bupati,\" kata dia di Jakarta kemarin.

  Muhaimin mengingatkan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawannya. \"Pembayaran THR ini wajib dibayarkan secara konsisten agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif,\" kata dia. Menurut Muhaimin, pemberitan THR ini sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

  Muhaimin juga menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagipekerja di perusahaan. Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh maka wajib memberikan THR keagamaan. Dengan ketentuan tenaga kerja atau buruh yang bersangkutan telah mempunya masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

  Ketentuan lanjutannya adalah, besaran THRI bagi pekerja atau buruh yang telah bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja antara tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, diberikan THR secara proporsional. Berdasarkan penghitungan jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali satu bulan upah.

  Menurut Muhaimin, perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) ternyata lebih baik ketimbang sesuai peraturan di atas. Melalui surat edaran ini, Muhaimin meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan dan memantau pembayaran THR di masing-masing wilayahnya. \"Intinya harus tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan peraturan,\" kata dia.

  Untuk imbauan mudik Lebaran bersama, Muhaimin menuturkan bisa dilakukan untuk meringankan dan mempermudah para pekerja atau buruh dan keluarganya uang akan mudik. Dia menghimbau supaya semakin banyak gubernur, bupati, atau walikota bisa semakin mendorong perusahan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.

(wan/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: