Pengadaan Pompong Menyimpang

Pengadaan Pompong Menyimpang

Keterangan Saksi Ahli BPKP

JAMBI- Sidang lanjutan kasus pengadaan 100 unit kapal pompong, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,117 miliar, dengan terdakwa Zainal Abidin Direktur Utama CV Dulan Duri, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi

Ahli dari BPKP Perwakilan Jambi menghitung kerugian negara yang terjadi dalam proyek 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011, senilai Rp 3,117 miliar. Ini diungkapkan dalam sidang tipikor beragenda mendengarkan keterangan ahli.

Menurut ahli Agus Dwi Praptama yang memberi keterangan, dari hasil pemeriksaan ada beberapa penyimpangan telah terjadi. Penyimpangan-penyimpangan itu yang kemudian menjadi kerugian negara.

“Akibat dari Penyimpangan itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,117miliar,” lanjutnya, Senin (8/7).

Dipaparkan oleh Agus, beberapa penyimpangan tersebut antara lain bertentangan dengan surat Dirjen Perikanan mengenai alokasi kapal tersebut seharusnya diarahkan untuk kapal 30 GT bukan 3 GT. Karena untuk keperluan melaut lebih jauh, mengingat potensi ikan di daerah tersebut sudah berkurang.

Selain itu, menurut ahli dari BPKP itu, berdasar keterangan ahli dari Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi mengatakan bahwa secara teknis kapal tidak memenuhi spesifikasi. Keterangan dari pihak Adpel, kapal hanya bisa mengangkut tangkapan 100 kilogram dan lima orang. Hasil cek laporan, seharusnya palka ikan kapasitas 5,2 m3 yang setara 3 ton.

Penyimpangan lain, gambar kapal tidak dibuat seorang ahli, kemudian ada perubahan yang dibuat selesai masa kontrak. Poin lain adalah pembuatan berita acara pemeriksaan tidak sesuai, karena menyatakan selesai 100 persen, padahal kapal saat itu belum 100 persen.

Majelis hakim menanyakan kepada Agus perihal jumlah kapal, apakah sudah ada 100 unit. Diungkapkan ahli, setelah masa kontrak selesai, ada kapal bernomor 1-100 yang dilihatnya. Disebutkan juga bahwa serah terima kapal dilakukan jauh setelah masa kontrak rampung. \"Di berita acara PHO secara dokumen 100 unit. Itu realisasi bertahap,\" tambahnya.

Terdakwa Zainal Abidin, menurut Agus telah menyetor uang terkait kerugian negara. Disebutkan, sebagai tindak lanjut hasil audit, sudah ada pengembalian dengan total Rp 2,043 miliar lebih.

\"Pengembalian ketika sudah dalam tahap penyidikan,\" lanjutnya.

Majelis hakim yang diketuai Mahfudin, kemudin menutup sidang, “ sidang dilanjudkan Kamis 11/7, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,”sebut Mahfudin

Untuk diketahui, kasus pengadaan 100 unit kapal pompong ini menjadikan Zainal Abidin Direktur Utama CV Dulan Duri sebagai terdakwa. Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,117 miliar, dia didakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ded/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: