Pemilik Bawang Dibebaskan

Pemilik Bawang Dibebaskan

JAMBI – 10 Ton bawang yang ditangkap oleh Patroli Jalan Raya (PJR) dan Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 5 dan 6 juli kemarin, selama 14 hari masih diberi kesempatan kepada pemiliknya untuk melengkapi dokumen bawang tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi kemarin (8/7). “Untuk BB diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Selama waktu 14 hari pemilik diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen bawang tersebut,” katanya.

Menurut Almansyah, total bawang yang berhasil diamankan adalah 10 Ton dari dua unit mobil yang diamankan. “Penangkapan 1 truk angkut bawang oleh unit PJR pada tgl 5 juli pukul 23.00 wib,  dan 1 truk lagi ditangkap oleh Ditresrimum Polda tanggal 6 juli pukul 06.00 wib, jumlah total lebih kurang 10 ton bawang merah,” katanya.

Ditambahkan Almansyah, bawang yang berhasil diamankan tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dan bekerjasama dengan Kantor Karantina Jambi guna mengetahui apakah bawang tersebut terdapat hama. “Kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda untuk diproses serta lakukan koordinasi dengan kantor karantina Jambi guna mengetahui ada hama atau tidak, jika ada hama segera dimusnahkan, sesuai pasal 10 UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina,” tambahnya.

Sebelumnya, Patroli Jalan Raya (PJR) dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 2 truk berisi bawang merah tanpa dokumen saat melakukan patroli dikawasan jembatan Batang Hari II Jumat (5/7) lalu.

(feb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: