>

Jam Kerja PNS Dikurangi

Jam Kerja PNS Dikurangi

MUARA BUNGO – Selama Ramadan 1434 hijriyah jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dikurangi dari hari-hari biasanya. Di hari biasa, PNS masuk pukul 07.15 WIB, selama Ramadhan diundur menjadi pukul 07.30 WIB.  Sedangkan jam pulang kerja, yang biasanya pukul 15.45 WIB akan dipercepat menjadi pukul 15.15 WIB dari biasanya.

“Selama Ramadhan waktu kerja PNS dikurangi. Jam masuknya mundur dari biasa, sementara jam pulangnya lebih awal,” papar Kabag Organisasi Sekda Bungo, H. Ridwan Is, kemarin.

Selain jam kerja, apel pagi dan sore yang biasanya rutin dilakukan, untuk bulan puasa sebutnya akan ditiadakan. Hanya ada upacara pada hari Senin dan hari besar yang tetap dilakukan seperti biasa. “Apel pagi dan sore kita hilangkan. Kecuali upacara, itu seperti biasanya. Surat edaran sudah disampaikan kepada SKPD,” kata Sekda lagi.

Sementara itu Bupati Bungo H. Sudirman Zaini berharap, meskipun dalam keadaan puasa, pelayanan publik yang biasa dilakukan harus tetap prima. “Kalau untuk jam kerja sudah disesuaikan. Bahkan sebaiknya selama Ramadhan jadi momentum bagi kita untuk memperbaiki kinerja. Jangan sebaliknya, dengan alasan puasa, pelayanan malah menjadi buruk ,” pungkasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: