Sidang Sempat Tegang

Sidang Sempat Tegang

Mantan Bupati Bute Jadi Saksi Menantu

JAMBI-  Mantan Bupati Bungo Tebo (Bute), Abdul Muthalib  kemarin menjadi saksi atas kasus yang menimpa menantunya, Kurnia Yuniarti. Dia dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kemarin dalam kasus penipuan uang senilai Rp 2,575 miliar.

Dihadapan majelis hakim, Muthalib mengatakan dirinya baru mengetahui masalah kasus cek tersebut setelah Wira Budi datang ke rumah dirinya. Saat itu katanya, Pelapor meminta kepada dirinya untuk membayar uang tersebut.
‘’Wira Budi pernah datang dengan Adi. Dia (Wira Budi, red) sudah tiga kali  datang. Dua kali datang, pelapor meminta kepada saya untuk membayar uang yang ada didalam cek. Karena cek yang dipegang pelapor tidak bisa dicairkan. Lalu pas datang yang ketiga kalinya, saya diancam dengan mengatakan, pak Awas, pesta pernikahan Yopi dan Kurnia nanti akan diobrak-abrik dengan detonator’’ terangnya.
Sementara itu, saksi lain Jamalludin, dari pihak perbankan,  saat dimintai keterangan masalah cek tersebut menjelaskan mekanisme untuk mencairkan cek tersebut harus mengunakan mekanisme keliring. Dimana pembawa cek tersebut harus ke BCA sesampai di BCA akan diverifikasi terlebih dahulu lalu diproses.
Dalam sidang ini seperti biasa terjadi perdebatan sengit antara pengacara terdakwa, John Mathias dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Irawan ketika penasehat hukum meminta keterangan saksi tentang pengakuan saksi selama menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Saat pengacara terdakwa belum selesai berbicara, Jaksa Penutut Umum mencoba memotong pembicaraanya, kemudian mereka berduapun berdebat dan nyaris diusir dari persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Mahfudin.

\"Tolong tenang, apabila tidak bisa tenang silakan keluar saja, ini ruangan sidang,\" sebut Mahfudin.
Penasehat Hukum terdakwa hanya ingin menegaskan keterangan saksi pada waktu diperiksa di Polda, saksi menjawab bahwa semua yang ada di BAP memang Benar, \"Saya tetap pada keterangan di kepolisian,\" sebut Jamaludin
Setelah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi, majelis hakim yang diketuai Mahfudin langsung menutup siding. \"Sidang kita lanjutkan pada Selasa depan 16/7, dengan agenda masih mendengarkan keterangan 3 orang saksi,\" ungkap Mahfudin.

(ded/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: