Semua Administrasi Kependudukan Gratis

Semua Administrasi Kependudukan Gratis

Ganti Sebutan E-KTP dengan KTPel

    JAKARTA -  Sebentar lagi masyarakat tidak perlu merogoh kocek setiap mengurus administrasi kependudukan. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang rencananya disahkan dalam rapat paripurna pekan ini menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya untuk administrasi kependudukan.

    \"Seluruh administrasi kependudukan gratis. Tidak ada pungutan biaya,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di kompleks parlemen kemarin (9/7). Beberapa administrasi kependudukan itu, misalnya, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, surat pindah, hingga surat kematian.

    \"Nanti tidak ada lagi kepala daerah yang kampanye pilkada dengan janji menggratiskan biaya-biaya itu,\" imbuh Arif. Jika ada petugas yang melanggar atau memungut biaya, ada sanksi yang diatur dalam revisi UU Adminduk. Yakni, pidana maksimal dua tahun atau denda sekitar Rp 25 juta.

    Arif mengungkapkan, untuk revisi UU Adminduk itu, rencananya dilakukan pengambilan keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok atau lusa. Salah satu perubahan dalam UU Adminduk tersebut berkaitan dengan masa berlaku KTP elektronik. Jika sebelumnya kartu identitas itu berlaku untuk jangka lima tahunan, selanjutnya berlaku seumur hidup.

    Selain itu, ada ketentuan stelsel aktif pemerintah berkaitan dengan layanan KTP tersebut. \"Pemerintah yang melayani secara aktif. Kalau ada yang tidak ber-KTP, pemerintah yang salah. KTP itu hak sipil,\" kata Arif. Konsekuensinya, instansi yang bertugas menjadi bagian yang otonom dengan komando dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Namun, instansi itu tetap harus memberikan laporan kepada kepala daerah.

    Di bagian lain, pemerintah berjanji langsung menyiapkan peraturan turunan sesaat setelah RUU Adminduk diundangkan. Perlu pengaturan teknis agar masyarakat menjaga KTP elektronik sehingga semangat penghematan dari pemberlakuan seumur hidup tercapai.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud mengatakan, dalam RUU tersebut memang ditegaskan bahwa segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. \"Memang betul gratis yang meliputi pembuatan baru, pengurusan penggantian akibat rusak atau hilang, perubahan data diri, dan sebagainya,\" ujarnya kemarin.

    Karena gratis itulah, masyarakat pemegang KTP diwajibkan menjaga identitas dirinya tersebut dengan maksimal. \"Kan spirit KTP berlaku seumur hidup itu untuk hemat anggaran. Tapi, kalau implikasinya karena ini gratis, maka memperlakukan dengan seenaknya, intinya jadi tidak tercapai,\" ungkap pria akrab disapa Ardy itu.

    Untuk itu, akan langsung dibuat peraturan turunan yang mengatur supaya menjaga kartu identitas diri. Kemungkinan berbentuk peraturan presiden (perpres). \"Belum sampai bicara sanksi dan sebagainya (jika lalai menjaga KTP). Tapi, intinya akan dibuat peraturannya. Misalnya, harus ada surat laporan keterangan rusak dan sebagainya,\" terangnya.

    Pengesahan RUU Adminduk juga bersamaan dengan penggantian penyebutan dari semula e-KTP yang merupakan akronim dari elektronik KTP menjadi KTPel. \"Supaya menggunakan bahasa Indonesia penuh,\" imbuhnya.

    Hal signifikan lain dari RUU Adminduk adalah kemudahan dalam urusan pembuatan akta kelahiran. Tidak perlu lagi pembuatan di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat berdomisili terkini. \"Jadi, pelaporan kelahiran dapat dilakukan di mana penduduk berdomisili. Namun, pencantuman tulisan tempat lahir tetap pada tempat di mana terjadinya kelahiran,\" terusnya.

    Hanya, usul pemerintah tentang penyesuaian sanksi atas keterlambatan laporan peristiwa kependudukan untuk warga negara asing (WNA) tidak terpenuhi. Sanksi untuk WNA tetap Rp 2 juta dan WNI Rp 1 juta. \"Tidak direvisi. Spiritnya dalam proses pembahasan masih perlu pengaturan yang lama untuk dipertahankan,\" ucapnya.

(fal/gen/c6/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: