Minyak, Belum Ada Tersangka

Minyak, Belum Ada Tersangka

JAMBI – Pasca penggerebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) oleh anggota tim operasi Dian dari Satuan Brimob Polda Jambi yang diduga ilegal di  gudang minyak yang berada di Kebun Bohok, Lingkar Selatan, Senin (8/7) kemarin, polisi belum menetapkan siapa tersangka, karena masih dalam penyelidikan.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (9/7). “Minyak yang diangkut minyak mentah. Tersangka belum ada dan masih penyelidikan,” katanya.

Sementara itu lima orang yang diamankan sebelumnya yakni Salman (25), Roni (20), Siswanto (20), Dalen  dan seorang wanita, Pita (29) masih sebatas saksi dan tidak ditahan, sedangkan supir truk tangki berhasil melarikan diri.

Selain mengamankan 2 Ton minyak mentah, polisi juga mengamankan satu truk tangki ukuran 8 ton dengan nomor polisi (Nopol) BH 8421 AU, satu mesin pompa, satu gulung selang keluar minyak ukuran lima meter, satu gulung selang hisap sepanjang tiga meter, dan satu drum yang sudah dipotong.

Pihak kepolisian juga akan berkordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan minyak tersebut berizin atau tidak.

Tersangka diancam dengan Undang-undang nomor 22 pasal 53 huruf b dan d tentang Minyak dan Gas (Migas).

Untuk diketahui, penggrebekan gudang bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal kembali terjadi, kini gudang minyak yang berada di Kebun Bohok, Lingkar Selatan, Senin (8/7) sekitar pukul 09.00 digrebek oleh anggota tim operasi Dian dari Satuan Brimob Polda Jambi.

Dari informasi yang di himpun Jambi Ekspres dilokasi kejadian terdapat banyak drum yang diperkirakan berisi minyak. Belum diketahui dari mana asal minyak tersebut, selain itu ditempat lokasi juga terdapat satu uni Truk PS BH 8427 AU diduga milik calon pembeli.

(cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: