Mantan Kadishub Dituntut 3 Tahun

Mantan Kadishub Dituntut 3 Tahun

Kasus Dugaan Korupsi Timbangan Portable

JAMBI- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, ke empat terdakwa dituntut pidana penjara tiga tahun terkait kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 382 juta.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Wawan menyatakan bahwa ke empat orang terdakwa yaitu Mantan Kadis Perhubungan Batanghari Johni, Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi terbukti dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) di undang-undang yang sama, dinyatakan tidak terbukti.

“Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,\" ujar Eliwarti, ketua majelis hakim usai sidang, Selasa (9/7) siang.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara tiga bulan. Selain pidana penjara dan denda, keempat terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti, masing-masing berbeda nilainya.

Johni diminta membayar uang pengganti Rp 13 juta rupiah, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan semenjak putusan tetap, hartanya disita dan dijual. Dalam hal tidak mencukupi, maka subsidair pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Sedangkan untuk Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi, dibebankan membayar masing-masing Rp 3 juta, dengan subsidair satu tahun enam bulan.

Eliwarti mengatakan bahwa masing-masing terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa kemudian menyampaikan akan mengajukan pledoi pembelaan seminggu kemudian. Majelis hakim menutup sidang, dan akan melanjutkan sidang Selasa (16/7).

Pengadaan timbangan ini terjadi pada tahun 2010 di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari. Diketahui bahwa pengadaan ternyata tidak sesuai kontrak, tidak sesuai pedoman, dan tidak sesuai spesifikasi. Timbangan yang dibeli seharusnya angkanya bisa 100.000 kilogram, namun ternyata timbangan yang hanya 99.999 kilogram.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: