Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa

Presenter Tersandung Kasus Penipuan Pulsa

 JAKARTA - Gara-gara mengajak pemirsa mendaftar program berhadiah pulsa, presenter Ayu Afgrina Putri harus berurusan dengan hukum. Kemarin (10/7) dia menjadi saksi sidang kasus penipuan pulsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias H.B. Naveen.

 Ayu tidak merasa terlibat dalam kasus penipuan pulsa tersebut. Dia bertugas sebagai pembawa acara program berjudul Bisik-Bisik di stasiun televisi swasta lokal Jakarta. Ayu memandu acara itu pada 2010. \"Saya tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. Tapi, katanya ada penipuan pulsa di acara itu,\" katanya.

 Ayu mengaku hanya bertugas sebagai host dalam program yang tayang pada pukul 01.00\"02.00 tersebut. \"Saya tidak tahu ada berapa orang yang komplain,\" ucap gadis kelahiran 1990 itu.

 Tugas Ayu adalah mengajak pemirsa mendaftar agar mendapat hadiah pulsa Rp 100 ribu. Pemirsa yang mendaftar dengan cara ketik reg akan berlangganan fitur-fitur tertentu. \"Tapi, saya tidak memandu untuk unreg-nya,\" jelasnya.

 Nah, pemirsa yang telanjur mendaftar merasa dirugikan karena tidak bisa berhenti berlangganan. Sementara itu, pulsa mereka terus tersedot. Akibatnya, pelanggan dirugikan hingga Rp 19,8 miliar.

 Selain Ayu, saksi lain adalah anggota Komite Badan Regulasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ridwan Effendi. Menurut Ridwan, BRTI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh operator di Indonesia pada 2011. \"Ada aduan konsumen soal short message service (SMS) premium. Mereka merasa tidak mengetik reg, tapi pulsa terpotong. PT Colibri ada di posisi kelima yang paling banyak diadukan masyarakat,\" bebernya.

 Ridwan mengatakan, dalam kasus pencurian pulsa tersebut, konsumen sering tidak paham dan sadar bahwa telah melakukan registrasi suatu program. \"Jika konsumen menerima konten, otomatis pulsanya terpotong. Yang memotong pulsa operator. Terkadang ada beberapa pengguna yang mencoba unreg, tetapi tidak berhasil,\" paparnya. Terkait dengan kasus tersebut, Ridwan menegaskan, seharusnya penyelenggara program memberikan konfirmasi atas pendaftaran yang dilakukan pelanggan.

(dod/c7/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: