Susno Lego Rumah Mewah

Susno Lego Rumah Mewah

JAKARTA -  Terpidana kasus korupsi Pilkada Jawa Barat 2008 dan kasus suap PT Salmah Arwana Lestari, Susno Duadji melalui kuasa hukumnya, Untung Sunaryo kemarin (10/7) menyerahkan berkas pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PK tersebut diajukan karena pihak Susno mengaku menemukan beberapa bukti baru (novum) atas kasus yang menjebloskan dirinya ke penjara selama 3,5 tahun tersebut.

Namun sayangnya saat dia diminta untuk menyebutkan novum tersebut, Untung enggan menyebutkan novum yang akan menjadi bukti yang meringankan masa hukuman mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. \"Ya itu nanti teknis di persidangan nanti,\" katanya.

Meskipun demikian, Untung berjanji akan membuka berkas novum yang diajukannya saat persidangan berlangsung. \"Persidangan ini nanti merupakan sidang terbuka untuk umum. Nah nanti akan saya jelaskan semua di sana secara lengkap dan gamblang,\" janjinya saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.

Selain adanya novum yang ditemukan, Untung menjelaskan bahwa pengajuan PK tersebut telah menjadi komitmen Susno untuk menghindari polemik hukum yang terjadi di masyarakat. \"Dengan melaksanakan eksekusi itulah nanti akan diambil jalan yang lebih bagus yaitu jalan yang disediakan oleh undang-undang, yaitu peninjauan kembali,\" jelasnya.

Untung juga mengatakan bahwa sebelumnya dirinya dan Susno akan hadir ke PN Jakarta Selatan untuk mengurus pendaftaran PK tersebut. Namun kliennya itu tidak memperoleh ijin untuk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong dan oleh Kalapas, Abdul Hani hanya diberikan surat pengantar dengan nomor surat W11.PASPAS.11-PK01.01.02. Kemudian surat pengantar tersebut oleh Untung digunakan untuk mengurus pendaftaran PK Susno di PN Jakarta Selatan.

\"Alhamdulillah, permohonan PK beliau disetujui oleh Bapak Kalapas, suratnya sudah saya serahkan ke pihak PN Jakarta Selatan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya,\" katanya.

Selain menjelaskan tentang maksud kedatangannya ke PN Jakarta Selatan tersebut, Untung juga mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya telah melunasi kewajiban membayar denda sebesar 200 juta Rupiah. Selain itu, lanjutnya, Susno juga telah membayar cicilan uang pengganti sebesar 500 juta Rupiah dari total 4,2 miliar Rupiah.

Mengenai pembayaran uang pengganti tersebut, Untung menjelaskan bahwa dalam waktu dekat kliennya akan segera melunasi sisa tanggungannya. \"Insyaallah, dalam minggu ini dapat dilunasi,\" ujarnya kepada wartawan kemarin.

Menurut keterangannya, Susno berencana akan menjual salah satu rumahnya yang berada di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. \"Harga yang ditawarkan Susno 5 miliar Rupiah, jadi kalau rumah itu laku akan langsung dilunasi,\" tegasnya.

Namun Untung menjelaskan bahwa pembayaran uang denda dan uang pengganti yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan kepada Susno tersebut tidak serta merta menjadi alasan Susno mengakui tuduhan kepadanya.

\"Bukan mengakui, beliau ingin menunjukkan sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Karena diputusan pengadilan kan sudah jelas, jadi harus tetap dipenuhi,\" katanya.

(dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: