Sefti Ingin KPK Sediakan Bilik Asmara

Sefti Ingin KPK Sediakan Bilik Asmara

Setelah Fathanah Lima Bulan Mendekam di Tahanan

      JAKARTA -  Sefti Sanustika kembali membesuk suaminya Ahmad Fathanah di tahanan KPK. Dalam kunjungannya itu biduan dangdut itu berharap agar lembaga antirasuah itu menyediakan bilik asmara. KPK pun meminta Sefti mengajukan surat permohonan jika memang menginginkan fasilitas tersebut.

                Sefti mengaku senang jika memang KPK menyiapkan bilik asmara untuk dia dan suaminya. \"Kalau disiapin ya senang, kan sudah lima bulan (Ahmad Fathanah ditahan),\" jelas perempuan yang kini membintangi sejumlah FTV itu saat ditanya sejumlah wartawan di depan Gedung KPK kemarin (11/7).

                Sefti selama ini memang salah satu istri Fathanah yang paling rajin membesuk ke KPK. Bahkan setiap Fathanah dihadirkan dalam sidang baik sebagai saksi maupun terdakwa di Pengadilan Tipikor, Sefti selalu hadir. Terakhir kali dia membesuk Fathanah Senin (8/7) lalu. Dia datang untuk menanyakan apa yang dibutuhkan suaminya saat berpuasa di bulan Ramadan.

                Menanggapi keinginan Sefti, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hal itu harus dilakukan secara prosedural. Artinya Sefti harus menyurat untuk mengajukan fasilitas tersebut. \"Kami memang tidak menyediakan fasilitas itu, karena tahanan di sini kan sifatnya sementara. Berbeda dengan di rutan,\" terang Johan.

                Pria yang pernah menjabat Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK itu menambahkan, kondisi rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut dia, sejumlah lapas memang ada yang menyediakan ruangan khusus untuk narapidana berhubungan suami istri. \"Kalau di sini kami hanya menyediakan ruang tatap muka bagi para tahanan untuk bertemu dengan pembesuknya,\" terangnya. Sejak Januari lalu, Fathanah memang harus mendekam di jeruji KPK karena operasi tangkap tangan.

      Dia disangka menerima uang dari PT Indoguna Utama untuk diberikan pada sahabatnya Lufthi Hasan Ishaaq (LHI) yang kala itu menjabat anggota DPR RI sekaligus Presiden PKS. Fathanah dan LHI kini mulai disidangkan. Nasib keduanya dalam persidangan akan ditentukan pekan depan saat hakim memutuskan menerima atau tidak eksepsi keduanya.

      Sementara itu, pada kesempatan yang sama Johan Budi juga memastikan jika kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi itu masih terus bergulir. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa dari PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Efendi telah memastikan melakukan upaya banding.

      Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Arya dan Juard, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan untuk keduanya. Vonis itu separo lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun enam bulan.

(gun/dim/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: