Penentuan JCH 2013 Terserah Kanwil

Penentuan JCH 2013 Terserah Kanwil

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) pusat berupaya menghindari konflik kepentingan dalam penentuan jamaah calon haji (JCH) yang tidak terkena pemangkasan kuota haji. Untuk itu, mereka memasrahkan pemotongan ini secara otomatis dan dilakukan di masing-masing provinsi.

 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menuturkan, saat ini dia terus memantau penetapan nama-nama JCH yang berhak berhaji tahun ini alias tidak terkena pemangkasan. \"Informasinya sudah hampir beres. Karena kan tanggal  15 (Juli, red) nanti sudah harus diumumkan,\" tutur Bahrul kemarin.

 Mantan pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas/sekarang Kemendikbud) itu mengatakan, ujung tombak penetapan pemangkasan kuota haji ini adalah kantor wilayah (kanwil) Kemenag tingkat provinsi. Jika ada provinsi yang menerapkan pembagian kuota per kabupaten/kota, penetapan JCH yang berangkat juga dilakukan di kabupaten/kota.

 Bahrul menegaskan, Kemenag pusat hanya mengeluarkan regulasi. Urusan penetapan JCH yang berhaji atau terkena penundaan, tidak ditetapkan oleh Kemenag pusat. \"Kita memiliki sistem antrian JCH di Siskohat (Sistem Kompterisasi Haji Terpadu, red), jadi secara otomatis sudah terpangkas sesuai dengan tata cara pemangkasan yang telah ditetapkan,\" kata dia.

 Dengan skema tadi, Bahrul menegaskan Kemenag mencoba menghindari konflik kepentingan. Ketika pemberangkatan haji berjalan normal, atau tidak ada pemangkasan, kantor Kemenag pusat kerap menjadi jujukan permintaan kursi haji. Mulai dari pejabat pemerintahan pusat, kalangan istana negara, politisi, tokoh partai politik, hingga tokoh masyarakat.

 Ketika saat ini kursi haji\"langka\", potensi meminta jatah kursi haji ke Kemenag pusat semakin besar. Nah dengan pelimpahan wewenang penetapan tadi ke kanwil, Bahrul mengatakan bisa memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas. \"Saya tegaskan lagi, yang berperan sekarang itu adalah sistem otomatis di Siskohat,\" tandasnya.

 Bahrul mengingatkan bahwa kriteria pemangkasan kuota haji saat ini diperingkas. Dalam ketentuan yang baru, pemangkasan murni dilakukan berdasarkan nomor antrian JCH. Termasuk bagi JCH yang sudah melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) 2013 jika nomor antriannya terkena pemangkasan, otomatis ditunda tahun depan pemberangkatannya.

 Selain urusan pemangkasan ini, Bahrul juga mengatakan perkembangan pengurusan dokumen keimigrasian. Dia menjelaskan bahwa pengurusan paspor tidak terpengaruh dengan kebijakan pemangkasan kuota. Pokoknya untuk JCH yang masuk porsi berangkat 2013, diminta untuk membuat paspor semuanya. Jika seandainya ada yang tertunda keberangkatannya, tahun depan tidak perlu repot mengurus pembuatan paspor.

 Selanjutnya untuk urusan visa haji, Bahrul mengatakan belum mendapatkan laporan secara pasti. Namun dia memperkirakan bahwa posisi saat ini kerajaan Arab Saudi belum membuka permohonan visa haji. Biasanya pengurusan visa haji ini berjalan kurang lebih selama satu bulan penuh. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang susut sekitar 20 persen, Bahrul optimis pengurusan visa haji ini berjalan lancar.

 Sebagaimana diberitakan, tahun ini bakal ada 24.966 JCH reguler yang sudah melunasi BPIH 2013 tetapi tidak dapat berhaji tahun ini. Sebab mereka terkena pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen. Pemangkasan kuota haji ini disebabkan karena saat ini sedang ada renovasi Masjidilharam, sehingga mengurangi kapasitas tawaf.

 Dalam keadaan normal, kuota haji reguler Indonesia adalah 194 ribu orang. Tetapi saat ini dipangkas menjadi tinggal 155.200 orang. Sedangkan untuk kelompok haji khusus, kuota reguler adalah 17 ribu orang dan dikepras menjadi 13.600 orang. Kebijakan teknis yang sudah ditetapkan sementara ini adalah, Kemenag bakal memperketat rotasi jam pelaksanaan tawaf. Sehingga jamaah haji tidak sampai berdesakan di Masjidilharam.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: