Emir Moeis Ditahan Setelah Setahun Jadi Tersangka

Emir Moeis Ditahan Setelah Setahun Jadi Tersangka

JAKARTA-  Emir Moeis tidak bisa menyembunyikan kebingungannya saat penyidik KPK memutuskan untuk menahan. Dia tidak menyangka, kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah untuk kali pertama setelah satu tahun ditetapkan jadi tersangka berujung penahanan. Padahal, Emir merasa belum ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya korupsi.

                Politisi PDI Perjuangan yang memiliki diduga menerima suap dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung tersebut mendatangi KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia baru menuntaskan pemeriksaan pada sore hari pukul 16.00 WIB. Saat keluar, Emir tampak mengenakan rompi warna oranye pertanda dia menjadi tahanan KPK.

                Lantaran ukuran rompi yang tidak muat di badan Emir, rompi itu hanya digunakan sebelah tangan. Saat menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggu didepan lobi KPK, Emir tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa mengambil alih tanya jawab dengan pewarta.

                \"Pak Emir sempat tanya. \"Kok begini? Saya pertama diperiksa KPK sejak setahun kok ditahan\",\" kata Yanuar menirukan ucapan kliennya. Dia dan Emir memang merasa janggal dengan cara KPK menyelesaikan dugaan kasus penerimaan suap dari PT Alstrom tersebut.

                Yanuar menuding KPK sebenarnya tidak memiliki bukti kuat saat menetapkan Emir jadi tersangka pada Juli tahun lalu. Itulah kenapa, kliennya dipaksa menyandang kata tersangka selama setahun. Versi Yanuar, waktu selama itu dijadikan Abraham Samad Cs untuk mencari-cari kesalahan Emir Moeis.

                \"Ini harus jadi bahan renungan bersama kalau sebuah lembaga hukum seperti KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Pimpinan sudah terlanjur malu menetapkan Emir sebagai tersangka. Dijadikan tersangka dulu, dicari kesalahan, baru ditahan,\" tegasnya.

      Dia berani mengatakan itu karena meski di gedung KPK selama enam jam, kliennya hanya diperiksa penyidik sekitar satu jam. Dia sangsi penyidik benar-benar menemukan bukti untuk menahan kliennya karena waktu 60 menit hanya habis untuk tanya jawab biasa.

      \"Omong kosong kalau mereka menemukan fakta dari pemeriksaan hari ini,\" imbuh Yanuar. Begitu juga dengan usaha KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Yanuar mengklaim, penelitiannya menunjukkan kalau para saksi tersebut sebenarnya tidak kenal dengan Emir Moeis.

      Sangkalan juga keluar dari mulutnya saat ditanya soal kebenaran Emir menerima duit dari PT Alstrom. Disebutnya, ada dugaan seseorang bernama Pirooz Sharafi mencatut nama Emir dan dijual ke PT Alstrom. Perusahaan tersebut jadi tergiur karena memang berniat menjadi pembangun PLTU di Tarahan, Lampung.

      Pirooz bisa melakukan itu karena memang punya kedekatan dengan Emir sebelumnya. Dia adalah teman Emir saat masih kuliah di MIT (Massachusetts Institute of Technology), Amerika. Selain itu, keduanya juga sempat terlibat dalam bisnis bersama dibidang konsentrat buah nanas dan batu bara.

      \"Fair saja, Phirooz sudah dipanggil KPK belum? Kapan KPK mau memeriksa orang PT Alstrom Amerika dan Prancis?,\" kata Yanuar. Soal pernah tidak Emir menerima uang dari Phirooz, dia memastikan pernah dan berulang. Namun, semua itu kaitannya dengan bisnis dan bukan soal PLTU.

      Bahkan, versi Yanuar, uang yang disebut-sebut dari PT Alstrom untuk Emir Moeis sebenarnya diberi Phirooz jauh sebelum adanya perkenalan dengan PT Alstrom. Dia meminta agar KPK bisa menghadirkan pihak PT Alstrom saat persidangan digelar nanti. \"Saya siap membuktikan. Tapi skeptis dengan pengadilan Tipikor yang punya persepsi kalau dari KPK harus dihukum,\" katanya.

      Sementara Jubir KPK Johan Budi S.P menampik kalau ada yang aneh dalam penyelesaian kasus suap itu. Dia menyebut kalau penahanan dilakukan karena penyidik membutuhkannya. Selain itu, lamanya kasus karena KPK memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus itu. \"KPK juga sudah meminta keterangan dari warga negara asing,\"ucapnya.

      Oleh KPK, emir disangka telah melanggat Pasal 12 huruf A atau B, atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu, penahanan mulai dilakukan karena berkas Emir sebentar lagi sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: