>

Zakat Fitrah Minimal Rp. 17.500

Zakat Fitrah Minimal Rp. 17.500

KERINCI – Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2013 berupa beras sebanyak 2,5 Kilogram (Kg) atau uang paling rendah Rp. 17.500.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci Drs Suardin Kamis (11/07) kemarin mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan MUI Kabupaten Kerinci sudah menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2013 sesuai dengan harga beras saat ini.

Menurutnya zakat fitrah  tahun 2013, kalau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras untuk satu jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras, untuk beras jenis mutu tinggi sebesar Rp. 33.000, beras untuk mutu sedang Rp. 22.000 dan beras jenis mutu rendah Rp. 17.500. “Sudah ada putusan bersama MUI dan sudah disampaikan kepada masyarakat,\" ujarnya.

Suardin mengharapkan pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui unit pengumpul zakat atau melalui panitia perngumpul zakat fitrah di masjid setempat. \"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat membayar zakat melalui unit pengumpul zakat atau panitia pemungut zakat fitrah,” pungkasnya.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: