Sipir Tewas, Bukan Unsur Sengaja

Sipir Tewas, Bukan Unsur Sengaja

MEDAN – Salah seorang napi, RN megatakan tewasnya beberapa sipir bukanlah unsur kesengajaan atau adanya penyekapan seperti yang dikabarkan beberapa media. RN memastikan tewas terpanggangnya para Sipir tersebut tanpa sepengetahuan dan rencana oleh para Napi.

“Para penjaga sembunyi di ruangan itu bang. Itu dilimepari dan dibakar. Tidak ada yang tahu mereka sembunyi. Setelah pagi dan api sudah padam, barulah tahu ada yang mati terpanggang bang. Tidak ada penyekapan dan penahanan. Penjaga LP itu yang sembunyi. Mungkin karena api sudah besar dan ruangan tetap dilempar, mereka (Sipir yang menjadi korban,” bingung mau pergi kemana,” terangnya.

Mengenai jumlah napi yang kabur, RN mengatakan , sepengetahuannya, ada sekitar seratusan orang yang diantaranya empat orang Napi Teroris. Sementara dia meastikan kalau rekannya yang juga dipindahkan dari Lapas Klasa II A Pematangsiantar turut kabur.

“Ada kawanku yang dipindahkan dari Siantar ikut melarikan diri. Namanya Endra umurnya 27 tahun dan orangnya pincang. Terus ada kudengar kalau seorang Napi Teroris tewas kena tembak waktu mau melarikan diri,” akunya.

Usai keributan itu, RN yang bekerja sebagai petugas memasak makanan di LP Tanjunggustaitu mengatakan kalau mereka enggan menerima polisi masuk ke dalam LP. Pasalnya, RN mengatakan kalau rekannya sesama napi sangat membenci polis.

“Polisi itu arogan dan mau menjebak orang sehingga masuk penjara dan jadi napi. Banyak yang sudah merasakan. Selain itu, mungkin karena polisi yang menangkap dan menyiksa mereka waktu diperiksa. Aku saja pernah jadi korban penyiksaan,” kisahnya.

Hingga sampai saat ini, papar RN, para napi hanya memperbolehkan pihak TNI yang masuk ke dalam Lapas. Mereka bekerjasama memperbaiki ronsokan bangunan dan menyusun semua yang telah berantakan.

“Kami sama TNI kerja sama. Kami di sini memperbaiki dan membereskan bangunan yang terbakar ini,” akunya.

Penghapusan PP 99/2012

Akibat kejadian itu, RN mengatakan bahwa para napi meminta agar PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yang hanya mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat dihapuskan.

Karena itu, terang RN, peraturan tersebut hanya memberatkan para napi yang tidak memiliki uang atau miskin.

“Banyak kawan yang mengeluh kalau peraturan itu yang saya tidak tahu isinya, hanya menguntungkan napi yang punya duit. Sementara kami yang tidak punya duit tidak bisa kasih. Padahal banyak yang sudah bayar Rp3 Juta tapi permohonannnya tidak dikabulkan. Yang banyak uang yang dikabulkan. Itu ang membuat napi di sini dendam,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan atau Narapidana (napi) yang sempat dikabarkan kabur adalah Erwin Siahaan, narapidana yang divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siantar terkait kasus perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 365 KUHPidana.

Dalam percakapannya dengan wartawan koran ini, Erwin berkata, dirinya tak lari atau kabur seperti diberitakan media. “Buat apa saya lari, cuma mempersulit diri. Akhirnya terbukti banyak kawan yang kembali lagi. Ada pulang sendiri, ada juga yang ditangkap kembali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: