Dituntut 1,7 Tahun, Kemas Duplik

Dituntut 1,7 Tahun, Kemas Duplik

Kasus PNBP di PSPD Unja

JAMBI- Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti terdakwa kasus korupsi dana PNBP akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Duplik dari Penesehat Hukum atas Replik jaksa Penuntut Umum.  
 
Penasehat Hukum, Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha mengatakan Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Duplik dari penesehat hukum. “Sidang pak Kemas dan Eliyanti akan digelar Senin (15/7) pagi,” ujar Ramli Taha, saat dihubunggi melalui via ponsel. Minggu (14/7) kemarin.

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda Replik dari jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan dan tuntutanya.


Untuk diketahui, Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti telah dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/7). 

Dalam nota tuntutannya, Kemas Arsyad Somad dan eliyanti tidak terbukti melanggar pasal 2. Tetapi menurut jaksa penuntut umum berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun untuk terdakwa Kemas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 212 M. Sedangkan terdakwa Eliyanti tidak diharuskan membayar uang penganti.

(ded/mg3)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: