Putusan Kasasi Maskur Anang tak Berkekuatan Hukum

Putusan Kasasi Maskur Anang tak Berkekuatan Hukum

Riri : Bertentangan dengan Putusan MK

JAMBI-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus sengketa lahan sawit milik Maskur Anang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK).

Pasalnya dalam putusan kasasinya terkait kasus tersebut, MA masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai dasar hukumnya, padahal, surat Menteri Kehutanan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK dalam putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011. Dalam putusan MK tersebut disebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945.

“Itukan artinya surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi,\" ujar Riri Marlina, keluarga Maskur Anang kepada wartawan, kemarin

.
Dijelaskan Riri, Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April 2012 memutuskan Maskur Anang dinyatakan bebas murni, dengan pertimbangan Hakim bahwa Dakwaan Jaksa terhadap objek Dakwaan tidak syah, karena menggunakan alat bukti Foto copy. Disamping itu, Pengadilan Negeri Jambi dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, tanggal 21 Februari 2012. Lalu jaksa mengajukan kasasi ke MA, MA memutuskan mengabulkan kasasi jaksa pada 22 Mei 2013, Pada petikan putusan MA No. 1723 K/pid/2012 itu juga disebutkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai barang bukti.
\"Bagi saya putusan MA itu aneh dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana bisa MA mengabaikan putusan MK, apalagi putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, tanggal 21 Februari 2012 telah dijadikan bukti,\" ujar Riri.

Dalam penjelasan Ketua MK Akil Mochtar,  disebutkan Riri, jika putusan kasasi MA yang mengabaikan putusan MK maka keputusan MA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab yang menjadi landasan sudah dibatalkan, ada putusan tapi tidak mengikat hanya deklarasi saja. Istilahnya dalam bahasa Perancis recen getra atau bahasa ganpangnya tidak ada cantolan hukumnya. Otomatis yang di bawahnya gugur sebab tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam UU tentang MK sudah disebutkan bahwa jika ada satu UU tengah diajukan uji materiil atau judicial review di MK maka kasus-kasus yang terkait dengan hal itu harus dihentikan dulu penyidikannya. Hal itu agar jika sudah ada putusan nantinya bisa mengikat. \"Jika sudah ada kasus tersebut maka upaya hukum harus dengan permohonan baru, itu penjelasan Ketua MK,\" jelasnya.

 Seperti diketahui, tanah milik Maskur Anang (60) warga Desa Mekarsari/Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Pertanian tahun 1996 seluas sekitar 18.200 hektar. Namun selanjutnya, tanah tersebut beralih fungsi seluas 13.450 hektar dengan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: