>

Pansus Beri Lampu Hijau

Pansus Beri Lampu Hijau

Pemprov Bakal Minta Persetujuan Dewan

JAMBI-Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Pembangunan dan Penghapusan Aset Pasar Angso Duo DPRD Kota Jambi mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melanjutkan pembangunan Pasar Angso Duo.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus Abdus Somad,  kemarin, menyikapi pernyataan Sekda Propinsi Jambi. Syahrasadin yang menyatakan akan melanjutkan pembangunan relokasi Angso Duo.

‘’Silahkan mau bangun. Itu kan tanah Pemrov Jambi ,  itu milik Pemprov. Pansus tidak akan mempermasalahkan  jika dibangun di atas areal yang kosong (tanah timbun, red),\" kata Somad.

\"Kami mendukung pembangunan Angso Duo, kami tidak pernah menghambat pembangunannya,\" imbuhnya.

Lebih lanjut, Somad mengatakan, jika pembangunannya dilakukan di lahan yang kosong, itu memang tidak ada berpengaruh terhadap Pemkot, karena Aset Pemkot berada di Angso Duo yang lama.

\"Pasar Angso Duo yang lama yang ada aset Pemkot. Jadi kalau di areal kosong itu tidak masalah,\" tambahnya.

Namun dikatakannya, terkait penghapusan aset Somad mengatakan, itu hanya tinggal menunggu Pemkot yakni walikota dan sekda menyetujui permintaan surat pernyataan kepemilikan aset yang diminta Pansus dalam hearing dengan Dinas Pasar beberapa waktu lalu.

\"Pasar Angso Duo lamo, kita hanya minta Walikota untuk menyetujui surat pernyataan kepemilikan aset disana milik Pemkot,\" jelasnya lagi.

\"Kalau pemkot sudah setuju, maka kami tinggal melakukan penghapusan aset,\" tandasnya.

Sementara itu,  Pemprov Jambi sepertinya tidak main-main dengan ancamannya untuk merelokasi pasar Angso Duo tanpa adanya persetujuan dari Pemkot Jambi.

“Ketua tim percepatan relokasi pasar Angso duo dan Sekda sudah meminta bagaimana dilakukan pembangunan sendiri. Namun saya katakan kalau pertimbangannya sudah oke ya silahkan saja. Yang jelas kita tetap minta saran dari DPRD,” kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.

Dia berharap rencana relokasi pasar Angso Duo bisa cepat diselesaikan. “Namun namanya politik, bisa saja visi sama namun dalam pelaksanaan berbeda pendapat. Itu kan tanah Pemda,” ungkapnya.

“Proses lelang sebenarnya bisa dilakukan. Namun Kota ini berlarut-larut,  iya begitu yang kita melihatnya. Persoalan ini kan kalau bsia dipermudah kenapa dipersulit. Kalau mau mempersulit semua persoalan bsia dipersulit. Ini kan masalah ngurusin rakyat, kepentingan rakyat,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: