Kasus Ancol Beach Mandeg

Kasus Ancol Beach Mandeg

Sunardi : \"Penetapan Tersangka itu Bukan Zaman  Saya\"

KUALATUNGKAL - Kasus pembangunan Ancol Beach Kualatungkal senilai Rp 10 M diduga mandeg. Pasalnya, sejak ditingkatkan ke penyidikan, sekitar bulan Maret 2013 lalu, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Padahal pembangunan yang menggunakan dana APBD dan APBD-P tahun 2012 sebesar Rp 10 Miliar ini, sempat ditarik ke Kejati Jambi, namun dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Kualatungkal   
    Kejaksaan Negeri Kualatungkal, sendiri saat dikonfirmasi, kemarin, membantah jika kasus tersebut sengaja disimpan. \"Kasus tersebut tetap jalan, saat ini kami masih menunggu hasil massa pemeliharaan,”ujar Kasi Pidsus Kejari Tungkal Sunardi SH.

Selain itu, lanjutnya, jaksa juga masih menunggu hasil pekerjaan tim dari Politeknik Negeri Bandung (Polban). Padahal, dijelaskan Sunardi pihak PU sudah menyampaikan hasil laporan tersebut. Hanya saja, menurut dia Polban masih belum terima, karena ada satu item dari hasil pemeriksaan masih dianggap kurang lengkap yakni terkait pengeboran tiang.

\"Dari Polban, mereka turun kesini untuk mengecek, mereka masih menunggu laporan dari pihak PU tadi sudah disampaikan tapi masih kurang satu lagi. Masalah pengeboran itu pemasangan tiang pancang karena itu diukur kedalamannya dulu,\" ungkap Sunardi, Senin (15/7) kepada wartawan.

\" Pokoknya itu lah hasil nya. Kita masih menunggu hasil Polban, nanti ini juga akan kita laporkan juga ke BPKP untuk mempelajarinya. Karena kita bukan orang teknik, kita hanya ahli periksa. Dan hasil ini juga nanti kita sampaikan ke Politeknik,\"ketusnya.
    Sementara itu, diakuinya pekerjaan yang dilakukan rekanan tersebut memang menggunakan masa pemeliharaan. \" Karena itu masih dalam masa tenggang, telah dilaksanakan kembali pihak PU dan rekanan. Tetapi dengan biaya mereka sendiri. Karena masih dalam pemeliharaan kita hormati,\" sebutnya.
    Sementara itu, terkait dengan tujuh orang yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka, Sunardi menjawab, \"Itu sapa yang menetapkan, kan belum jaman saya. Kita kan masih menunggu laporan polban nanti bagaimana hasilnya, setelah kita sampaikan ke BPKP kita akan ambil sikap. Kalau pekerjaan kita kan sudah selesai Kita bukan ahli ngitung duit, kita ahli meriksa,\" tandasnya.
    \" Pihak terkait tidak ada kita panggil kembali, karena sudah cukup,\" tambahnya.  Disisi lain, jaksa juga belum berani membeberkan berapa terkait kerugian negara yang ditemukan dari pekerjaan ancol bith tahun 2012 kemarin itu.
\" Belum ada kerugian, kan yang menentuan kerugian itu BPKP. Kalaupun ada pihak PU itu mengembalikan uang kerugian negara nanti akan kita cek dulu kebenarannya, nanti laporan ini juga akan saya sampaikan juga ke bandung, tapi masih ada kendala satu mengenai pengeboran itu,\" tukasnya.
    Sebelumnya Diberitakan,  Pembangunan Ancol Beach Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikerjakan PT Bumi Pengabuan Permai anggaran APBD Tahun 2012 ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, masih dalam tahap pengerjaan kondisi bangunan yang diduga sebagian dari bendungan yang difungsikan untuk menahan timbunan tanah amblas.
     Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, waktu itu, telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ancol Beach, di Kuala Tungkal. Kasi Pidsus Kejari Kuala Tungkal, Sunardi SH mengatakan, pihaknya telah menetapakan tujuh orang tersangka tersebut sesuai dengan sprint per 1 Maret 2013. \"Ada tujuh tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini. Dari Pengguna Anggaran, sampai ke kontraktor,\" bilang Sunardi.

(IS/imm/JENN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: