Kasus Sapto, Penyidik Minta Keterangan Ahli

Kasus Sapto, Penyidik Minta Keterangan Ahli

JAMBI - Terkait kasus dugaan penipuan sertifikat dengan tersangka Sri Sapto Eddy, sebagaimana yang dilaporkan oleh Yopi Muthalib, penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi akan minta keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jambi (UNJA).

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Nafrizal, saat dikonfirmasi kemarin (15/7). \"Untuk kasus yang Sapto Eddy sebagai tersangkanya, kita berencana untuk memintai leterangan ahli pidana dari UNJA,\" katanya.

Akan tetapi dirinya belum bisa memastikan kapan permintaan keterangan ahli tersebut akan dilakukan. \"Saat ini kita sedang melakukan evaluasi,\" kata Nafrizal.

Untuk diketahui, Sri Sapto Eddy di laporkan oleh  Yopi Muthalib ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dalam penjualan sejumlah sertifikat aset milik Sapto Eddy. Permasalahan ini bermula saat keduanya maju di Pemilukada Tebo beberapa waktu lalu.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: