Jagal Kedaton Dituntut Mati

Jagal Kedaton Dituntut Mati

Habisi 3 Petani di Kedotan

SENGETI-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap 3 orang petani di Desa Kedotan, Muarojambi,  Januari lalu, Musliadi, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sengeti.

            Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Hendri Lubis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, kemarin (16/07).  Menurut JPU,  terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana atas 3 orang korban.

\"Terdakwa kami tuntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman mati,\" ujar Hendri yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Sengeti.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan, usai sidang pembacaan tuntutan, agenda sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis majelis hakim,  karena terdakwa tidak mengajukan pembelaan.

\"Minggu depan agendanya sudah vonis atas terdakwa oleh majelis hakim,’’ ujar Hendri.

Saat tuntutuan itu dibacakan, terdakwa Musliadi hanya bisa terdiam dan terpaku di meja pesakitan. Dia tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersedut, namun  dia hanya memohon keringanan dari majelis hakim atas tuntutan tersebut.

Seperti diketahui, Musliadi diamankan oleh aparat Polsek Sekernan pada 9 Januari 2013 lalu. Terdakwa diamankan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan satu keluarga di kebun milik korban.

Waktu itu, terdakwa yang mengakui perbuatannya, mengatakan,  dirinya menghabisi tiga korban itu karena merasa kesal selalu dihina oleh korban dengan ucapan tukang maling dan sebagainya.

Mayat ketiga korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan di Desa Kedaton, Sekernan, Muarojambi. Korban mengalami luka pukul di kepala hingga retak dan mengeluarkan banyak darah.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: