Curi Burung, Terancam 5 Tahun Penjara

Curi Burung, Terancam 5 Tahun Penjara

JAMBI – Akibat ketahuan mencuri burung, Andrika alias Andri (23) Warga RT 18 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur,  diamankan Pihak kepolisian Resort Kota Jambi dan terancam lima tahun penjara.

 

Andri tertangkap mencuri burung Murai Batu seharga Rp 5 juta milik Tjhan Joni, warga Jalan Hayam Wuruk RT 07 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.

Dikatakan Kanit Buser Satuan Reskrim Polresta Jambi, Iptu Arief Nazaruddin, Selasa (16/7) kemarin mengatakan, setelah  melakukan pengembangan dari laporan korban kami dapat menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya sedang memandikan burung yang dicurinya.

\"Sampai saat ini kami masih lakukan penyelidikan terkait penangkapan pelaku, pelaku dapat cepat kami tangkap atas bantuan CCTV yang ada di rumah korbannya,”ungkap Arief.

Saat dikonfirmasi pelaku mengatakan, niatnya mengambil burung tersebut datang secara tiba-tiba katena melihat burung tersebut ada di depan rumah.

\"Saya mau pergi kerja pagi-pagi lihat burung lalu saya ambil, saya lakukan sendiri,\" ujar Andri.

Awalnya, Andri juga mengatakan ia tidak berniat untuk menjual burung yang dicurinya itu, melainkan mau dipelihara sendiri.

\"Senang liat burung itu, burung tu dak diincar cuma mau dipelihara sendiri,\" papar Andri.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Andri di tahan di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

(cr12/mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: