Sanusi : Tak Bisa Asal Ganti
JAMBI – Pergantian Caleg untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota tidak bisa asal ganti. Mengingat adanya beberapa parpol yang akan melakukan pergantian di DCS hasil perbaikan.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 481/KPU/VII/2013 perihal penjelasan terkait DCS anggota DPRD.
“Surat ini baru kami terima. Ini sekaligus jadi rambu dan mengingatkan KPU baik provinsi dan kabupaten/kota tidak asal mengganti Caleg yang sudah ditetapkan tanpa syarat yang sudah diatur,” ujarnya.
Ia memaparkan, dalam surat edaran tersebut dinyatakan, tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dapat mengakibatkan penggantian calon adalah hanya tanggapan yang terkait dengan persyaratan adminsitratif. Sedangkan tanggapan masyarakat yang tidak terkait dengan persyaratan administratif tidak dapat dilakukan penggantian. “Jadi ini termasuk etika dan moral, usia dan sebagainya,” tuturnya.
Disini juga tercantum bagi bakal calon anggota DPRD yang berasal dari penyelenggara Pemilu yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran atau masa perbaikan harus bisa melampirkan surat keputusan pemberhentian sebelum 09 April. “Jika tidak, harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” sebutnya.
Untuk itu, hal yang yang dilakukan KPU Provinsi Jambi selama ini terhadap mantan penyelenggara Pemilu bukanlah kebijakan sepihak yang tidak berdasar. “Hampir di setiap surat edaran, selalu ditekankan. Termasuk surat edaran 481 ini,” tukasnya.
Lantas bagaimana jika mantan penyelenggara pemilu ini masuk untuk menggantikan Caleg pada DCS HP, diakuinya jika demikian tidak masalah. Karena statusnya mereka sudah warga negara biasa. “Persoalannya apakah ada yang diganti. Karena tidak sembarangan bisa mengganti Caleg,” tandasnya.
Hingga saat ini untuk Caleg DPRD Provinsi Jambi yang bisa diganti ada dua, keduanya yakni Hesti dari Hanura dan Taufik RH dari Partai Demokrat. “Dua ini yang bisa diganti, selebihnya tidak bisa. Masa pengaduan juga sudah lewat,” pungkasnya.
Meski demikian, terkait permasalahan Taufik RH, KPU baru mengetahui secara defacto, sementara dari sisi adimistratif dibutuhkan surat resmi dari parpol yang menyatakan Caleg ini meninggal dunia. “Masa pengajuan Caleg pengganti sendiri 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang,” katanya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: