Hari Ini, Po Sun Disidang

Hari Ini, Po Sun Disidang

JAMBI- Po Sun, tersangka pembunuh balita bernama Russel Wen Cholter,  akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, hari ini.


\"Ahmad Suwarto alias A Sun alias Po Sun, pembunuhan bayi tahun 2010 lalu akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis 18/7 (hari ini, red),\" ujar Satria Irawan Kasi Pidana Umum Kejari Jambi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (17/7) siang.

Tersangka pembunuhan belita ini akan dikenakan Empat pasal yaitu pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini dikenakan untuk Po Sun, karena korban pembunuhan adalah anak kecil. Undang-undang itu, memberi ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Undang-undang lainnya, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 304 jo Pasal 306 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Dan pasal yang keempat adalah Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Dari keempat pasal paling tinggi ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Russel Wen Colter, seorang balita asal Medan tewas karena disandera dan dianiaya Po Sun, seorang kenalan ibu korban. Drama penyanderaan terhadap balita malang itu karena sang ibu terjerat utang kepada tersangka sebesar seratus juta rupiah.

Sebelum tewas, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asia Medika, namun nyawanya tak tertolong lagi akibat beratnya dari siksaan yang harus ditanggung bocah malang itu. Saat itu, Unriani memang sengaja menitipkan Russel kepada Po sun karena dirinya terjerat utang sebesar seratus juta dan berencana akan mengembalikan uang Po sun tersebut setelah ia kembali dari Makasar.

Selain menitip Russel agar Po Sun percaya, dirinya juga meminjamkan mobil Nissan Grand Livina miliknya ke pelaku. Belum sempat mendapatkan uang, dia telah menerima kabar bahwa anaknya sakit dalam asuhan pelaku. Setelah kembali dan menemui anaknya di Jambi, ia kaget karena melihat kondisi Russel sangat mengkhawatirkan.

Di tubuh bocah berusia tiga tahun ini terdapat luka lebam dan bagian perutnya bengkak. Selain itu, di tangan korban juga terdapat luka bekas sulutan rokok. Akibat luka yang dialami Russer, nyawa Russel tidak dapat tertolong lagi. Sekitar satu jam setelah dirawat akhirnya ia meninggal.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: