Sekda Kirim Surat Pemberhentian Kepala BKPPD
MUARABULIAN - Sekda Batanghari, Drs Ali Redo, mengakui telah mengrimkan surat pemberhentian sementara kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanDaerah (BKPPD) Batanghari, Ariansyah, sebagi PNS, kepada gubernur Jambi.
‘’Alasan kenapa kami mengirim surat kepada gubernur, sebab Ariansyah merupakan PNS golongan IV B dan pejabat eselon II. Dan hanya gubernur yang bisa mengeluarkan surat serta yang berhak memberhentikan,\" sebutnya.
Saat ini dirinya masih menunggu keputusan dari gubernur atas status kepala BKPPD saat ini. Berdasarkan PP No 9/2003 tentang pemberhentian PNS untuk PNS golongan IV A dan IV B. Untuk pemberhentiannya dilakukan gubernur.
Sekedar diketahui, Ariansyah, kepala BKPPD Batanghari ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Batanghari dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada penerimaan CPNS tahun 2009, yang mana saat itu dirinya meluluskan seorang PNS yang tidak memiliki Akta IV.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: