>

Pencairan Hingga 22 Juli

Pencairan Hingga 22 Juli

Gaji 13 Pensiunan PNS Cair

JAMBI - Gaji 13 untuk pensiunan PNS sudah mulai bisa dicairkan sejak kemarin (18/7). Pencairan ini hanya bisa dilakukan selama 5 hari terhitung sejak kemarin hingga tanggal 22 Juli mendatang.

\"Pencairannya dilakukan dimana biasa mengambil. Bisa di bank, bisa juga di Pos,\" kata M Nawawi, salah satu pensiunan yang berhasil ditemui harian ini di Taspen saat mengurus administrasi untuk pencairan gaji pensiunan 13 itu.

Nawawi menjelaskan, untuk mencairkan dana tersebut, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Diantaranya, pensiunan harus mengurus administrasi di PT Taspen, yakni menyerahkan rekening, Karip (kartu pensiunan, red) dan KTP. \"Setelah baru dana bisa dicairkan dimana tempat biasa mencairkan dananya dengan memperlihatkan syarat tersebut. Setelah itu dana bisa dicairkan,\" terangnya. 

Sementara itu, salah staf bagian informasi PT Taspen yang enggan menyebutkan namanya menerangkan, jika pencairan gaji pensiunan 13 ini dapat dicairkan selama 5 hari. \"Pencairannya bisa hingga sampai tanggal 22 nanti,\" ujarnya.

Soal besaran gaji pensiunan 13, dia mengatakan, besarannya hanya sebesar gaji pokok pensiunan terakhir saja. Pensiunan, sambungnya, juga tak mendapatkan dana berupa tunjangan. \"Besarannya bervariasi sesuai golongan terakhir. Mereka (pensiunan, red) hanya menerima gaji pokoknya saja. Tanpa ada tunjangan,\" sebut staf bagian informasi itu. 

Sementara itu, Kasubag Belanja Tidak Langsung Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi, Rosadi, mengakui tak mengetahui berapa total dana untuk gaji 13 pensiunan ini. Menurut dia, itu sepenuhnya menjadi kewajiban dari PT Taspen yang melaksanakannya.

\"Untuk urusan gaji 13 pensiunan ini, diambil langsung urusannya oleh PT Taspen. Kita pemerintah tidak tahu pasti. Kita hanya menerima laporannya saja sebagai pemberitahuan. Tak ada lagi kaitannya lagi sama kita,\" ujarnya.

Ditanya soal besaran yang diterima pensiunan, dia menyebutkan, sama perlakuannya dengan PNS aktif. \"Perlakuannya sama dengan PNS biasa. Itu besarnya berdasarkan terakhir golongan saat dia pensiun itu jadi acuan besaran yang harus dibayarkan,\" pungkasnya.

(wsn/mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: