Kasus Kepemilikan Kayu Tahap Dua

Kasus Kepemilikan Kayu Tahap Dua

JAMBI – Dua tersangka kasus kepemilikan 22 kubik kayu meranti ilegal yakni  Rahmat Hidayat Siregar dan Eko Purwanto bakal segera menduduki kursi pesakitan.

            Ini menyusul dilimpahkannya berkas kedua tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direkreskrimsus Polda Jambi ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Hari Kamis tersangkanya sudah kita limpahkan bersama barang buktinya,”  ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (18/7).

Ditambahkan Almansyah, untuk tersangka belum ada penambahan, baru dua orang. “Belum ada penambahan (tersangka. Red),” tambahnya.

Menurut Almansyah inisial HS yang disebutkan oleh tersangka kini masih dalam penyelidikan, pihaknya terus mendalami kasus ini dan keterlibatan pihak-pihak lain yang memasok kepada kedua tersangka.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: