Oknum Polisi Buron Narkoba

Oknum Polisi Buron  Narkoba

SEMENTARA itu Salah seoang oknum anggota Polres Muarojambi yang diketahui bernama Briptu Roni Ricky Pangabean, menjadi DPO dalam kasus Narkoba.

            Bahkan, saat penggrebekan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Jambi, Briptu Roni berhasil kabur. Namun demikian, anggota berhasil membekuk 4 tersangka lainnya, yakni Yuliardi alias Yun (48), Pawizan Sukriansyah alias Awi (24) dan Maradona alias Doni (32) serta Johnni alias Johnni Pesut (47).

            Sebelumnya, Briptu Roni yang merupakan anggota aktif juga sudah tercatat sebagai Daftar Pencarian Personil (DPP) di Polres Muaro Jambi, dengan berbagai kasus pelanggaran di Kesatuan Polri, khususnya Resort Muaro Jambi.

Berhasil lolosnya Ricky saat penggerebekan pada 17 Juli 2013 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan AR Saleh Rt 09 Kelurahan Paal Merah Lama Kecamatan Jambi Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Isnaini membenarkan atas penangkapan keempat pelaku yang pada saat itu tengah berkumpul disalah satu rumah tersangka di Paal Merah.

\"Saat mereka tengah berada di rumah salah satu pelaku dan dari penggerebekan itu ditemukan  sepuluh paket sabu-sabu ditempat yang terpisah, satu unit timbangan digital,\" ungkap Isnaeni.

Dipaparkan Isnaeni Kronologis penangkapan Pada mulanya para pelaku ditangkap tiga orang kemudian dilanjutkan pengembangan ditangkap lagi  tersangka Johnni yang kemudian ditemukan lagi dua paket sabu dari tangan Johnni. Saat Johnni diintrogasi petugas dari mana ia mendapatkan sabu-sabu tersebut ia mengaku  dari Agus Sumarjoko yang masih dalam pengejaran petugas.

\"Saat ini para pelaku yang masih buron masih kami lakukan pengejaran, dan untuk identitas para pelaku sudah kami ketahui,\" Tukas isnaeni.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009.

(cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: