Pompong Tak Sesuai Spek

Pompong Tak Sesuai Spek

Keterangan Ahli, Kasus Pompong DKP Tanjabtim

JAMBI-Pengadaan 100 kapal pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjab Timur, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan ahli  dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Ade Kristiawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

Dalam kesaksiannya, Adi mengatakan,  secara administrasi pengadaan 100 kapal pompong di DKP Tanjabtim tidak ada masalah. Namun apabila dikroscek antara laporan dengan fakta lapangan, ternyata tidak sesuai.

Selain itu, ahli juga mengatakan dalam hal serah terima hasil pekerjaan ada masalah. Diiyakan dia, bahwa pekerjaan pada intinya tidak sesuai spesifikasi.

\"Secara administrasi tidak ada masalah. Tapi ketika dikroscek lapangan faktanya tidak sama,\" ujar Ade di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Mahfuddin, Kamis (18/7).

Perbedaan tersebut semisal mesin motor kapal yang harusnya GT berbeda. Namun, dia menambahkan itu sebaiknya dijelaskan ahli teknik saja.

Dijelaskan oleh dia, proyek 100 kapal pompong itu masuk kategori pengadaan barang, bukan konstruksi. Dan untuk proses pengadaannyaa melalui lelang, mengacu Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. \"Untuk kapal, bisa dikatakan konstruksi bila di awal sudah ada dokumen perencanaan. Dalam hal ini (pompong; red) sesuai SPK, jenisnya adalah pengadaan barang,\" kata Ade.

Ia menambahkan, apabila di lapangan ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka PPHP (Panitia Penerima Hasil Pengadaan) seharusnya melaporkan bahwa ada yang tidak sesuai spek. \"PPHP lapor ke yang menandatangani kontrak,\" lanjutnya.

Sedangkan untuk addendum, dipaparkan dia, apabila dibuat setelah kontrak selesai maka tidak dibenarkan. \"Harus sebelum kontrak selesai. Harus ada berita acara, menjelaskan kenapa ada addendum,\" ujarnya.

Peran PPK, diterangkan ahli, seharusnya memantau progress. \"Inisiatif, kalau liat tidak selesai maka bisa ajukan perpanjang kontrak. Dengan syarat per hari dendanya,\" lanjut Ade.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: