>

Puasa Korupsi !

Puasa Korupsi !

Ilham Kurniawan Dartias

Puasa berasal dari bahasa arab yaitu saum. Secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Sedangkan menurut syariat Islam puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.  

Hendaknya di bulan Ramadhan ini kita bisa mengendalikan diri dari perbuatan tercela termasuk penyakit bangsa yang saat ini sedang mewabah yaitu korupsi. Korupsi sudah menghinggapi disetiap lini kehidupan bangsa. Mulai daru pusat sampai daerah bahkan sampai kelevel pemerintahan terendah. Perlu menyatukan komitmen untuk pemberantasan korupsi dan bulan puasa dapat dijadikan momentum untuk berbenah diri agar bangsa ini keluar dari virus korupsi.

Perspektif Islam

Di berbagai literatur Islam memang tidak eksplisit menyebutkan istilah korupsi. Namun berbagai istilah yang mengarah kepada perilaku korupsi banyak ditemukan seperti suap (risywah), pencurian (saraqah), penipuan (al-ghasysy) dan penghianatan (khiyânah).  Salah satu ulama terkemuka Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, mengatakan jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi dari tempatnya (hirz mitsl) maka itu dikategorikan sebagai pencurian, jika ia mengambilnya secara paksa dan terang-terangan, maka dinamakan merampok (muhârabah), jika ia mengambil tanpa hak dan lari, dinamakan mencopet (ikhtilâs), dan jika ia mengambil sesuatu yang dipercayakan padanya, dinamakan khiyânah. Terkait dengan padanan istilah korupsi mayoritas ulama Syafi”iyyah lebih cenderung mengkatagorikan korupsi sebagai tindak pengkhianatan, karena pelakunya adalah orang yang dipercayakan untuk mengelola harta kas negara.

Dalam perkembangannya di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait korupsi pada 29 Juli 2000. MUI mengatakan korupsi yaitu pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra”isy. Termasuk dalam fatwa MUI tindak korupsi seperti suap yang didefinisikan  sebagai uang pelicin,  money politik, dan lain sebagainya.

Merebaknya wabah korupsi bertolak belakang dengan kondisi dan budaya bangsa yang seajtinya bukan bangsa pengerat uang rakyat. Disamping itu mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, tentunya secara syara korupsi atau mengambil yang bukan hak kita jelas dilarang dan haram hukumnya. Penulis yakin Islam bertujuan untuk membebaskan dari kemungkaran dan memerangi ketidakadilan bukan melanggengkan perilaku dan praktik-praktik ketidakadilan. Korupsi merupakan penyakit akut yang dilarang dan harus diperangi dalam hukum Islam karena mendatangkan kemudaratan. Merebaknya korupsi karena para pengerat uang rakyat tidak mengamalkan ajaran islam secara utuh dan benar lebih memenuhi sahwat duniawi.

Puasa Korupsi

Walaupun segala upaya pemberantasan korupsi coba dilakukan, tetapi praktik kotor ini masih tetap menjamur. Hal ini tergambar dari semakin banyaknya kasus korupsi bermunculan seperti , BLBI, Bank Century, Hambalang, Impor Daging sapi, Wisma atlet, suap jaksa, hakim, simulator SIM yang notabene menyeret pejabat Negara dan penegak hukum. Berdasarkan catatan Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung) perkara korupsi  masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung penanganan perkara korupsi per tahun mencapai 1.600-1.700 perkara, sehingga menduduki peringkat kedua di dunia setelah China yang mencapai 4.500 perkara. Kondisi ini semakin dipertegas oleh survey yang dilakukan Transparency International tahun 2012, dari 146 negara Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara terkorup di dunia dan juara satu untuk kawasan Asia Pasifik.

Didaerah korupsipun tidak mau kalah dengan pusat. Khusus Jambi, tahun 2010 terdapat 1.129 laporan tindak pidana korupsi ke KPK dan cenderung mengalami peningkatan di tahun 2011 dan 2012. Berdasarkan data Kejati Jambi sepanjang tahun menangani 103 perkara korupsi dan dari tahun 2011 hingga 2013, total perkara yang masuk pada Pengadilan Tipikor Jambi selalu bertambah yaitu sebanyak 54 berkas, dan telah diputus oleh majelis hakim sebanyak 39 berkas. Sisanya pada tahun ini sebanyak 15 perkara yang masih dalam proses persidangan.

Di bulan yang penuh rahmah ini diharapkan manusia bisa belajar menjaga, menahan dan mengendalikan diri, serta membakar segala sahwat yang buruk menuju kearah yang lebih baik. Manusia diharapkan berubah dari kekufuran menjadi manusia yang bersyukur, dari kemunafikan menjadi kebajikan, dari bergelimpangan harta, tahta  dan wanita menjadi manusia yang bertakwa dan beriman. Dari seorang pencuri uang rakyat (baca: koruptor) menjadi pemberi sedekah dan berwakaf. Sehingga prediket Negara terkorup perlahan-lahan bisa berkurang dan dinetralkan melalui amalan di bulan ramadhan.

Puasa hukumnya wajib artinya jika tidak dilaksanakan maka akan berdosa dan mendapat balasan/laknat dari Allah SWT. Begitu juga mempuasakan korupsi adalah suatu kewajiban bagi setiap umat manusia karena jelas ajaran agama melarang melakukan kejahatan tersebut. Korupsi merupakan tindakan kriminal dengan praktik kotor seperti penipuan, suap, gratifikasi dan penghianatan (kemunafikan) serta tipu muslihat merupakan dosa yang sangat besar. Oleh karena itu di bulan ramadahan, bulan yang penuh rahmat kita jadikan momentum membebaskan Negara dari ketidakadilan dan sudah saatnya kita puasa korupsi.

(oleh : Peneliti Hukum dan Analisis Kebijakan KKI Warsi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: