Lima Warga Tersangka

Lima Warga Tersangka

Akibat Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

JAMBI – Lima orang dari tujuh warga yang diamankan pada saat terjadinya bentrok antara warga dan petugas kepolisian di kebun karet Pondok Meja Selasa (23/4) kemarin ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Muaro Jambi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi kemarin (24/3). \"Yang kemarin diamankan lima orang jadi tersangka, yang dua dikasih peringatan saja, karena peran nya tidak terlalu mencolok,\" kata Ayi.

Dikatakan Ayi, dari lima tersangka tersebut, dua orang sebagai provokator dan tiga orang menghalangi tugas Kepolisian. \"Kan beda-beda, ada yang menghalangi tindakan penyidik itu tiga orang, sedangkan yang dua orang menyuruh melakukan (menghalangi penyidik. Red) dan turut serta dalam melakukan pencurian,\" kata Ayi.

Menurut Ayi kelima tersangka tersebut, tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun. \"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kita tidak tahan, tapi membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,\" jelas Ayi.

Selain membuat surat pernyataan kelima tersangka juga wajib lapor. \"Ditangkap 24 jam, kemudian di wajib laporkan,\" tambahnya.

Kelima tersangka tersebut adalah Kodri, Hamdani, dan Erwin, yang ditetapkan tersangka karena menghalang-halangi tindakan penyidik, sedangkan dua lainnya yaitu Nunung dan Herman Gindul ditetapkan tersangka karena menyuruh melakukan dan turut serta dalam melakukan pencurian.

Sebelumnya, sekitar 50 warga terlibat bentrok fisik dengan anggota polisi yang mengamankan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh BPN di kebun karet Pondok Meja Selasa (23/7) lalu. Dalam bentrok tersebut polisi mengamankan 7 warga.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: