Cabuli Anak Kandung, ED Dituntut 7 Tahun

Cabuli Anak Kandung, ED Dituntut 7 Tahun

BUNGO – Sidang kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ED (41) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang dilakukan tertutup, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Sumarsono, JPU yang menangani kasus pencabulan mengatakan terdakwa diancam dengan Undang-Undang Pelindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82. Atasa dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp 80 juta dengan subsider 3 bulan.

Dikatakan Sumarsono, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Diantaranya pelaku adalah ayah kandung.

“Seharusnya seorang ayah mengayomi putrinya, hal ini salah satu yang memberatkan tersangka,” ujar Sumarsono.

Hal lain yang memberatkan menurut JPU adalah tidak ada sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatan terdakwa. “Hingga saat ini terdakwa tidak mau mengakui. Apalagi menyesali perbuatannya,” lanjut JPU.

Untuk diketahui, ED dengan tega telah mencabuli Bunga (14, bukan nama sebenarnya,red), salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Muara Bungo, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Terungkapnya peristiwa memalukan tersebut pada Kamis (14/3) lalu, yang mana saat kejadian, Bunga yang sedang asyik nonton televisi di rumahnya didatangi pelaku yang merupakan Ayah kandungnya sendiri. Ayah bejat tersebut langsung mengerayangi tubuh korban pada bagian payudara dan alat vitalnya.

Ibu korban yang saat itu tertidur di kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB terbangun dan mencari anaknya yang biasa tidur dengannya. Saat pelaku melancarkan aksinya, ibu korban yang juga isteri pelaku terbangun dan melihat pelaku sudah menelanjangi korban.

Setelah Ibunya mengetahui kejadian tersebut langsung naik darah dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Dari pengakuan korban, ia telah tiga kali dicabuli oleh ayah kandungnya. Korban mengatakan, kalau ia pernah ngomong sama orang tuanya bahwa ia ingin melanjutkan sekolah kedokteran. Berawal dari situ, pelaku mengambil siasat dan kesempatan untuk mencabuli korban.

Kelakuan bejat orang tua terhadap anaknya tersebut terjadi sekitar awal Januari. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi bejatnya ketika korban pulang sekolah sekitar pertengahan Januari. Yang pertama korban melakukan sekitar awal Januari dan yang kedua sepulang sekolah, sekitar pukul 15.00 Wib pada pertengahan Januari.

Setelah aksi bejat yang pertama dan kedua tidak terendus, pelaku kembali melakukan aksinya pada Kamis (15/03) malam sekitar pukul 22.30 Wib. Namun saat melakukan aksinya yang ketiga, ibu korban berhasil memergoki dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

(cr1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: