>

Kuota Ditolak, Fathanah Jual Nama LHI

Kuota Ditolak, Fathanah Jual Nama LHI

JAKARTA - Pengajuan penambahan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna Utama, selalu ditolak. Mereka tercatat dua kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi. Pertama sebesar 500 ton dan kedua 5.150 ton.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tamanan dan Perizinan Pertanian Suharyono menjelaskan, PT Indoguna pernah ajukan 500 ton untuk semester kedua 2012.

Suharyono menyatakan, stafnya, Ewin Sueb, yang awalnya menerima permohonan dari PT Indoguna itu meminta arahan kepadanya. Lantas ia mengarahkan Ewin untuk ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

\"Saya arahkan konfirmasi ke Dirjen tentang adanya (permohonan) penambahan kuota ini,\" kata Suharyono, saat bersaksi di persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang, terdakwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7).

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, mengaku menerima surat dari Suharyono, terkait usulan penambahan kuota impor sapi dari PT Indoguna Utama. Kemudian, Dirjen mendisposisikan kepada level direktur untuk melakukan pengkajian.

\"Dari hasil kajian kami, usulan Indoguna Utama dilakukan di luar prosedur yang ada. Karena itu usulan Indoguna Utama, kami tolak,\" paparnya, di persidangan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi, menjelaskan, dari hasil kajian diketahui bahwa permohonan izin PT Indoguna Utama di luar time periode. Selain itu, lanjut dia, setiap penambahan mesti melalui rapat koordinasi terbatas, di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. \"Sehingga kami menyarankan Dirjen untuk menolak,\" katanya.

Suharyono menambahkan, setelah penolakan permohonan 500 ton, pada 27 November 2012 ada lagi permohonan sekitar 5.150 ton dari empat perusahaan untuk ajukan tambahan impor kuota daging sapi oleh PT Indoguna Utama.

Kali ini, permohonan itu tidak diteruskan Suharyono ke Dirjen. Sebab, Suharyono mengaku berpegang pada keputusan penolakan pertama yang 500, maka permohonan 5.150 ton itu langsung ditolaknya dengan mengirimkan surat tertulis. \"Kemudian itu kami tolak secara tertulis,\" katanya.

Syukur Iwantoro, mengungkapkan, Ahmad Fathanah, datang menghadap kepadanya setelah permohonan penambahan kuota oleh PT Indoguna Utama, ditolak.

\"Setelah yang 5.150 (ton) ditolak, Ahmad Fathanah  menemui saya,\" kata Syukur. Namun Syukur mengklaim, tetap meminta Fathanah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, itu pertemuan kedua dengan Fathanah. Sebelumnya pernah bertemu secara tidak sengaja pada sebuah hotel di Bogor.

Syukur menyatakan, di pertemuan kedua itu Fathanah menanyakan soal kemungkinan penambahan kuota impor daging. Menurut dia, Fathanah mengaku utusan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga terdakwa pada kasus ini.

\"Beliau (Ahmad Fathanah) meminta penambahan kuota dan katakan bahwa saya utusan ustad Luthfi Hasan Ishaaq,\" kata Syukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: