KPTSP Permudah Pengurusan IMB Reklame
JAMBI - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (KPTSP) mempermudah masyarakat Jambi yang membutuhkan pelayanan dan jasanya terutama soal pengurusan IMB Reklame. Ada beberapa syarat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Reklame. Pertama permohonan IMBR diketahui lurah dan camat, rekom dari Dinas Tata Ruang Kota Jambi. Rencana gambar teknis bangunan reklame.
“Syarat lain adalah harus memiliki surat persetujuan pemilik tanah untuk bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya,” ujar Kepala Kantor PTSP Kota Jambi, Ir Sonya Maudy Anna T. Selain itu juga harus memiliki rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangan (Permen PU No 20/PRT/M/2010).
Terkait dengan titik reklame terdiri dari dua jenis kawasan yang sesuai dengan Perwal No 40 Tahun 2009. Kawasan bebas yaitu kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame :. (1) kawasan pemukiman cagar budaya/alam, penyanggan lapangan udara, pemakaman umum, Damija, jalur Utilitas di bawah dan di atas permukan gedung, serta gedung dan halaman sarana pendidikan, social, ibadah, cagar budaya, kantor pemerintah, energy dan utilitas, serta taman kota dan lapangan terbuka, land mark kota. (2) Jalan Slamet Riyadi Jalan Prof Dr Sri Soedewi Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno – Hatta, Jln Abdul Manaf, Jl Arif Rahman Hakim, Jl Basuki Rahmad, Jl K H Agus Salim. “Kawasan lain kawasan umum yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame,” lanjut Sonya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk bisa mengurus sendiri izinnya tanpa perantara atau calo mengingat semua telah dipermudah dan telah diberikan oleh KPTSP.
(adv)
INFO LEBIH LENGKAP:
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap
Jalan H Zainir Haviz Kec. Kota Baru Kota Jambi
Telp: 0741 – 444855
0741 - 42992
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: