Tangkap Pelaku Illegal Tapping
PALEMBANG - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman memerintahkan siapapun yang bermain dan terlibat illegal tapping di sepanjang jalur pipa Tempino (Jambi) - Plaju (Sumatera Selatan harus ditangkap. Hanya, sebelum dilakukan tindakan tegas tersebut, perlu ada bukti kuat sebagai pendukung.
“Sejauh ini kita sudah melakukan penangkapan, baik orangnya maupun barang bukti minyak dan kendaraannya,\" tegas Sutarman kepada wartawan Sumatera Ekspres (jawapos group), kemarin. Menurut Sutarman, dia berupaya untuk melakukan penegakan hukum dan tindakan preventif di lokasi illegal tapping sepanjang jalur Tempino (Jambi) - Plaju (Sumatera Selatan).
“sejauh ini kita sudah melakukan penangkapan, baik orangnya maupun barang bujti minyak dan kendaraannya. Siapaun yang main disitu (ilegal taping,red) dan terlibat serta didukung bukti-bukti yang kuat maka akan segera ditangkap,” terang Sutarman, saat diwawancarai disela-sela peninjauan kemarin (30/7).
Didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution beserta pejabat utama, Kabareskrim ikut serta melihat dan memantau modus-modus pencurian yang terjadi di daerah tersebut.
Seperti di daerah Bedeng Seng, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Di lokasi ini tamapk ada sekitar 9 titik kebocoran yang sudah ditambal. Penambalan sendiri dilakukan klep dan ada dua titik yang masih dilakukan penambalan dengan kayu.
Kabareskrim juga diajak melihat di lokasi penyulingan di Desa bayat, Bayung lincir, Muba. Tampak beberapa tungku penyulingan yang ditinggalkan penghuninya. Ditanya mengenai kasus ilegal taping yang marak dan mulai mengkhawatirkan di kawasan Kecamatan Bayung Lincir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Muba,
Sambungnya, memang ada kesulitan ini untuk mengungkap banyaknya aksi ilegal taping yang dilakukan pelaku. Seprti medan yang panjang untuk memantau pipa-pipa yang ada di sepanjang Tempino-Plaju. Kemudian urangnya personel untuk melakukan pengawasan penegakan hukum dan tindakan reventif.
Sementara disinggung mengenai pengembangan kasus yang hanya sebatasi penangkapan pelaku pencurian namun tidak mengarah ke pemain utama seperti distributor dan penadah minyak dalam jumlah besar yang mampu menjual minyak ke luar negeri\" Dikatakannya bahwa lantaran pelaku yang telah tertangkap, kebanyakan bungkam. Namun begitu, pelaku tersebut yang tertangkap tangaan mencuri maupun membawa minyak ilegal tetap ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian mengenai apakah ada keterlibatan oknum-oknum dalam kasus ini, ditegaskannya bahwa bila ada informasi dan didukung bukti maka siapaun akan ditindak. Untuk target dalam operasi ilegal taping yang rencananya berlangsung selama sebulan ini, pihaknya menargetkan tak ada lagi kasus ilegal taping. “Yang jelas target kita tidak ada kasus pencurian minyak disini dan kita dapat mengevaluasi kasus ang telah terungkap untuk menangkap pelaku utama,” tegasnya.
Mengenai kerjasama dengan pihak pertamina ini dilakukan karena pihak pertamina nantinya bisa mengetahui titik yang dicurigakan bocor. Sehingga pihak kepolisian dapat bertindak secara cepat melakuka tindakan penegakan hukum dan pencegahannya.” Tanpa Mou dengan pertamina , pihak kepolisian memang ber tugas melakukan pengamanan. Kalau pengamanan kita dikombinasi dengan pertamina, agar tindakan preventif dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Selanjutnya ditambahkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution, pihaknya
Aakan menambah satu kompi personel. Jika sebelumnya ada 10 pos dalam operasi ilegal, maka ke depannya akan ditambah menjadi 20pos.”ini digabung dalam rangka operasi ketupat nanti. Jadi kita tambah pos dan personel dan untuk melakukan pengamanan dalam operasi ketupat sekaligus operasi ilegal taping,” jelasnya. Dalam pemanataun ilegal Taping yang terjadi di kawasan Bayung lincir, pihaknya juga melihat aktivitas sumur tua yang ada di lokasi Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lincir, Muba. Di lokasi ini sumur tua dikelola secara legal berdasarkan peraturan buoati yang ada sebelumnya.
Menurut salah satu pengelola, bernama Yur bahwa pengeboran minyak sumur tua ini dilakukan sejak 5 tahun lalu. Tiap harinya, pengeboran dapat mengahsilkan sekitar 15 drum ukuran 200liter. Hanya saja pendapat ini disanksikan oleh kades ketempat,menurutnya untuk hasil dari pengeboran minyak dari sumur hanya mampu sekitar 3 drum.”itupun jarang-jarang bisa menghasilkan minyak. Saya rasa tidak sampai 15 drum minyak mentah yang dihasilkan sumur tua ini,” terang ujar Heriyanto, kades desa Kaliberau.
Legalnya pengeboran minyak mentah dari sumur tua diindikasi menjadi angin segar ilegal taping, hal ini diterangkan Kapolres Muba Iskandar F Sutisna. Menurutnya hasil sumur tua tidak mungkin banyak. Kemudian adanya penyulingan minyak mentah di kawasan Bayat, Muba juga membuat aksi ilegal taping menjadi marak.”karena minyak-minyak tersebut dapat dijua masyarakat di lokasi tersebut,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: