15 Tahun, Wajib Rekam E-KTP
SENGETI - Untuk melakukan update data kependudukan, saat ini bukan hanya usia 17 tahun saja yang wajib membuat data kependudukan, namun usia 15 tahun juga telah diwajibkan untuk melakukan perekaman data kependudukan. ‘’Hal ini sesuai instruksi Pemerintah Pusat, yang menyatakan usia sekolah yaitu 15 dan 16 tahun saat ini juga telah diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs Zakaria MSi, kemarin.
Di Muarojambi, perekaman wajib E-KTP usia 15 dan 16 tahun sejak Juli lalu telah mulai diterapkan. Disdukcapil, telah mulai turun ke sekolah-sekolah guna melakukan perekaman. Hasilnya ratusan siswa SMK telah mulai terdata. ‘’Kami bersama dengan orang dari ditjen, telah turun ke beberapa sekolah. Karena tahun depan usia 15 dan 16 tahun sudah wajib terdata seluruhnya, \"jelasnya.
Ditambahkannya, secara garis besarnya, nantinya akan dilakukan perekaman untuk pendataan keluarga. Sehingga anak diusia tersebut sudah bisa melakukan perekaman. Sementara, untuk usia 17 tahun, baik yang sudah menikah atau belum, diharuskan tahun ini melakukan perekaman.
Diakuinya jika animo masyarakat di Muarojambi dalam melakukan perekaman, cukup rendah. Sehingga pihaknya, terpaksa turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan juga perekaman langsung ke beberapa desa. \"Karena animo yang rendah, kita lakukan jemput bola, dengan membuka tempat perekaman ke setiap desa. Termasuk ke sekolah-sekolah,\" katanya.
Tak hanya menurunkan tim dan alat langsung kelapangan, dinas dukcapil juga meminta kepada setiap camat, agar melakukan program wajib perekaman. Jadi, pada waktu-waktu tertentu di setiap jam kerja, diharuskan memberikan himbauan dan juga melakukan perekaman E-KTP, kesejumlah masyarakat. Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman akan lebih mudah melakukan pembuatan E-KTP.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: