Polisi Ringkus Pemilik Senpi Rakitan

 Polisi Ringkus Pemilik Senpi Rakitan

JAMBI – Anggota Polresta Jambi menangkap seorang pemuda pemilik senjata api rakitan, Alkoni Dere (20) yang merupakan warga asal Tampang Baru, Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (19/8) lalu di daerah STM Bawah Sipin, Kota Jambi.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetyo Adhi Wibowo Melalui Kanit Buser Iptu Arief Nazarudin Rabu (21/8) kemarin penangkapan pelaku merupakan menindak lanjuti informasi dari warga yang melihat seorang pemuda yang membawa sejata api.

“Pelaku kami tangkap dikawasan STM bawah oleh anggota,” ujarnya.

Menurut Arief, guna proses lebih lanjut, Alkoni beserta barang bukti berupa sebuah senpi rakitan jenis revolper dan tiga butir amunisi diserahkan ke Unit Buser Satuan Reskrim Polresta Jambi.

“Sampai saat ini pelaku yang kmi tangkap masih dalam pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senpi illegal ini,” ungkap Arief.

Sementara itu dalam pengakuannya Alkani mendapatkan senpi tersebut dari seorang temannya yang dibeli seharga Rp 500 ribu. Dalam pengakuannya, ia sendiri baru datang ke Kota Jambi saat ditangkap.

“Kami punya senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja kalau ada apa-apa,” sebutnya.

Saat ditanyaka kenapa peluru senpi tersebut berkurang satu, ia menjelaskan pada saat membeli dengan temannya dicoba ditembakknan kearah atas.

“Awalnya ada empat butir peluru, tapi satu peluru sudah ditembakkan,” paparnya.

Saat ini, lanjut Arief, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Alkani. Alkani sendiri, saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. \"Kita sangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,\" tuntasnya.

Sementara itu, di Sarolangun, lima pucuk senjata api rakitan milik warga desa Rangkiling dan juga warga desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin berhasil diamankan aparat kepolisian.

Senpi rakitan jenis Kecepek yang ditahan tersebut satu diantaranya berhasil diamankan dari salah satu tersangka  kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah tersebut. Empat senjata rakitan lainnya didapat dari warga yang sukarela menyerahkannya kepada aparat.

Kapolres Sarolangun melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Dhoni Irwanto  membenarkan bahwa ada lima senpi rakitan jenis Kecepek milik warga setempat yang berhasil di amankan oleh pihaknya.\" Satu kita dapatkan dari tersangka Curas beberapa bulan lalu dan 4 senjata rakitan lainnya kesadaran masyarkat,\" ujarnya.

Disamping itu ia juga menyebutkan bahwa ancaman yang dikenakan bagi para pengguna Senjata api akan di kenakan undang undang darurat 55 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(cr12/mg1/bnr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: