Modus Telpon Nyasar, Pelaku Peras Korban

Modus Telpon Nyasar, Pelaku Peras Korban

JAMBI – Didit (32) warga Kasang Pal 2 ini harus kembali merasakan jeruji besi setelah tertangkap oleh satuan buser polresta Jambi, Rabu (21/8). Ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari salah seorang korban yaitu AR. AR melapor bahwa ia telah diperas dan ditodong dengan menggunakan senjata tajam yaitu sebilah pisau.

Kasus pemerasan berkedok iming-iming pekerjaan ini TKP nya terjadi di Taman Rimba. Kejadian ini terjadi pada pukul 01 : 00 WIB pada Selasa malam (20/8).

Kronologis kejadaiannya yaitu sebelumnya korban telah ditelpon secara acak oleh tersangka. Setelah itu korban di iming-imingi suatu pekerjaan. Kemudian korban pun di ajak ketemuan di suatu tempat. Sementara itu tempat yang sudah mereka janjikan yaitu di area Taman Rimba, Jambi.

Setelah korban bertemu tersangka di daerah yang telah dijanjikan, lalu korban di ajak tersangka jalan-jalan si tersangka. Dalam perjalanan tersebut tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan kepada korban. Setelah situasi merasa aman, barulah si korban ditodong dengan senjata tajam. Korban di todong di bagian bahu lehernya.

“ Caranya korban kami telpon secara acak dulu. Terus korban kami ajak ketemuan di taman rimbo. Setelah itu korban kami ajak jalan-jalan sambil ngomongin masalah pekerjaan  sama korban,”ujar Didit.

Kepada wartawan Didit juga mengatakan, dulu pernah masuk penjara dengan kasus perkelahian. Ia sempat dikurung pada tahun 2009. Ia juga mengatakan bahwa aksi ini ia lakukan secara sepontan. Ia nekad melakukan aksi kriminal ini karena butuh uang.

Dari kasus pemerasan ini, pihak Buser Polresta Jambi berhasil menyita barang bukti yaitu 1 HP blackberry dan HP Samsung serta 1 buah jam tangan milik korban. Polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam yaitu pisau yang digunakan oleh tersangka.

Kanit Buser Polresta Jambi IPTU Arief Nazzarudin mengatakan,  tersangka Didit berhasil kami tangkap setelah kami mendapatkan laporan dari salah seorang korban yaitu AR. “AR melapor karena dia telah diperas dengan tersangka dengan di iming-imingi suatu pekerjaan. Kemudian ia diperas dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh tersangka,” kata Kanit.

Dalam kasus ini tersangka akan dijerat pasal 368 ayat 1 dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: