Sulastri Divonis 2, 6 Tahun

Sulastri Divonis 2, 6 Tahun

JAMBI- Mantan Kepala UPTD Pendidikan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjunng Jabung Barat, Sulastri, dijatuhi pidana penjara dua tahun dan enam bulan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan tahun 2011.


Majelis hakim tipikor yang diketuai Mahfuddin menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menyebutkan Sejak dibacakan putusan ini terdakwa Sulastry tidak berniat untuk melakukan pengembalian keuangan negara, dengan alasan uang yang dikorupsi oleh terdakwa sudah tidak ada lagi dan telah dipergunakan untuk biaya berobat anaknya.

\"Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, seperti dalam dakwaan subsidair,\" ujar Mahffudin dalam sidang, Kamis (21/8).

Selain divonis dua tahun enam bulan, terdakwa juga dihukum dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama enam bulan pun dijatuhkan. Selain itu, Sulastri yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 381 juta dengan subsidair kurungan selama satu tahun.

Terpaut 10 menit, dalam sidang terpisah yang juga dipimpin majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, terdakwa lain Bendahara Pengeluaran UPTD Restu Sudharma juga dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun.

Selain pidana penjara, Restu juga dihukum pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 77,346 juta juga dijatuhkan.

Untuk pidana tambahan Restu, diperhitungkan uang yang sudah disetorkan Rp 60 juta. Sisa kekurangan Rp 17,346, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, hartanya akaan disita dan dijual. Dalam hal tidak mencukupi, akan diganti/subsidair penjara dua bulan.

Atas amar putusan, majelis mengatakan terdakwa memiliki hak menerima, banding, atau pikir-pikir. Sulastri kemudian menyatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum. Sedangkan Restu menerima putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: